Tak Daftarkan Bacaleg, SIRA dan PDA Tidak Ikut Pemilu di Sabang

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang Azman menyatakan, sebanyak tujuh partai politik (Parpol) pada Pemilu 2019 tidak mendaftarkan calon legislatif (Caleg) di tingkat DPRK Sabang.

“Hanya 13 parpol yang mendaftar Caleg di KIP Sabang, sementara tujuh parpol lainnya tidak mendaftar sampai ditutupnya pendaftaran malam tadi pada pukul 24:00 WIB,” kata Ketua KIP Kota Sabang Azman di Sabang, Rabu.

Ada pun ke tujuh parpol yang tidak mendaftar caleg pada Pemilu 2019, kata Azman, lima partai nasional (Parnas), dan dua diantaranya partai lokal (Parlok).

“Pasnas yang tidak mendaftarkan caleg adalah, Partai Hanura, PKPI, PKB, Garuda dan Partai Berkarya. Kemudian dua Parlok yaitu, Partai SIRA dan PDA,” jelas Ketua KIP Kota Sabang.

Dia mengakui, sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan KPU pendaftaran caleg pada pemilu 2019 dimulai sejak tanggal, 4 hingga 17 Juli tepatnya 24.00 Wib dan selanjutnya KIP Kota Sabang akan melakukan verifikasi caleg yang sudah terdaftar itu.

Azman mengakui, pihaknya telah menerima sebanyak 225 berkas caleg pada Pemilu DPRK Sabang yang diajukan oleh 13 parpol terdiri dari, Partai Gerindra, Nasdem, PBB, Demokrat, PDI-P, Partai Aceh, Perindo, Golkar, PAN, PKS, PPP, Partai Nasional Aceh dan PSI.

“Mulai hari ini kami melakukan verifikasi berkas 225 caleg,” akui.

Azman menyampaikan, ke 13 parpol yang telah mengajukan berkas caleg tingkat DPRK Sabang telah memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen sesuai ketentuan yang telah ditetapkan KPU dan bahkan ada parpol yang mengajukan caleg perempuan hingga 65 persen,” sebutnya.

Selanjutnya kata Azman, KIP Kota Sabang akan berkoordinasi dengan MPU, Kementerian Agama Wilayah Sabang dan Tim Tilawah Alquran terkait persiapan uji mampu membaca Alquran bagi caleg tersebut. Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads