Baitul Mal Aceh berkeja sama dengan Himpunan Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), UIN Ar-Raniry mengadakan Seminar Ekonomi Syariah, Rabu (08/05/2018) di Gedung Teater UIN Ar-Raniry.
Kegiatan ini diisi oleh dua pembicara yaitu dari akademisi, Dr Zaki Fuad Chalil, M. Ag dan Kabubbid Hukum dan Advokasi Baitul Mal Aceh, Shafwan Bendadeh, SH. I, M. SH. Seminar ini mengangkat tema: Evektivitas Dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah sebagai Instrumen Pertumbuhan Ekonomi di Aceh.
Tampil sebagai pembicara pertama yaitu Dr Zai Fuad. Dalam pemaparannya ia menjelaskan bagaimana konsep pemberdayaan yang ditawarkan ulama internasional, Dr Yusuf Qardhawi. Untuk mengentas kemiskinan itu harus dilihat pada hakikat masalah dan dampaknya.
“Jika mustahik membutuhkan modal, maka diberikan modal, bukan bantuan komsumtif, selain itu juga perlu ditraining ketrampilan mereka,” katanya.
Secara moneter, zakat bisa menstabilkan ekonomi dan menyejahterakan masyarakat, karena dalam Islam harta kekayaan harus terdistribusi. Kekayaan tidak boleh bertumpuk pada satu orang. Namun sangat disayangkan hari ini yang kaya tidak banyak dari kalangan muslimin.
Selanjutnya, Pembicara dari Baitul Mal Aceh yaitu Shafwan Bendadeh. Dalam pemaparannya ia menjelaskan bagaimana peran Baitul Mal Aceh dalam pemberdayaan ekonomi umat dan pengentas Kemiskinan.
Saat ini Aceh masih berada pada posisi angka kemiskinan tertinggi se Indonesia. Padahal Aceh menerima banyak sekali dana otonomi khusus, namun jumlah pengangguran juga masih sangat tinggi.
Dalam hal ini Baitul Mal Aceh sebagai lembaga pengelola zakat hadir dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat agar dapat menekan angka kemiskinan di provinsi berjulukan Serambi Mekkah ini.
Pada kesempatan tersebut, Shafwan juga menyinggung tentang hikmah dari zakat itu sendiri seperti: zakat dapat memperkecil pemisah antara si miskin dan si kaya, menumbuhkembangkan semangat kesetiaan dan kepedulian sosial, serta mendistribusikan harta orang-orang kaya kepada si miskin.
“Di Baitul Mal Aceh ada satu program pemberian modal usaha tanpa bunga. Kepada para mustahik diberikan uang secara cuma-cuma untuk menjadi modal dalam membangun usaha mereka.” kata Shafwan.
Di sela-sela pemaparannya, Shafwan juga menjelaskan sejarah lahirnya Baitul Mal Aceh, zakat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga kewenangan lembaga amil tersebut.
“Ketika sudah masuk ke PAD, maka harus menyesuaikan dengan aturanPAD, maka jika belum diketok palu, belum bisa disalurkan, namun pihak Baitul Mal Aceh sedang memperjuangkan menjadi PAD khusus agar tidak perlu lagi menunggu pengesahan DPR dulu baru bisa disalurkan.” ujarnya.