Kepala Ombudsman perwakilan Aceh Taqwaddin meminta kepada DPR Aceh agar tidak melakukan judicial review terhadap Pergub APBA tahun 2018.
“Saya meminta ini demi kepentingan pelayanan publik. Sebagai kepala lembaga negara yang konsern pada pelayanan publik, saya punya kewajiban moral untuk menyampaikan hal ini secara terbuka, atau jika diperlukan saran tertulis dari Ombudsman pun saya siap melakukannya,” Ungkap Taqwaddin.
Namun demikian diakui Taqwaddin, secara juridis formal boleh saja DPRA atau siapapun yang memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke Mahmakah Agung, akan tetapi secara sociolegal, menurutnya gugatan ini dapat menghambat proses pencairan dana APBA yang notabene sekaligus menghambat perfoma pemerintah dalam melakukan pelayanan publik.
“Oleh karena itu, saya mengharapkan agar DPRA berlapang dada dengan Pergub tersebut agar pelayanan masyaarakat dapat cepat berproses,” lanjutnya lagi.
DPRA sebagai perwakilan rakyat kata Taqwaddin harus mempertimbangkan kepentingan rakyat dalam lingkup yang lebih luas.
Taqwaadin menyebutkan, sejauh ini geliat ekonomi Aceh belum menetes hingga ke level bawah sampai ke akar rumput. Artinya, APBA yang satu-satunya penggerak utama ekonomi Aceh belum dirasakan pada seluruh masyarakat gampong.
Selain itu Taqwaddin juga berharap kepada gubernur Irwandi agar menahan diri menggunakan media sosial facebook.
“Mari sama-sama kita mempercepat kemajuan Aceh. Nanggroe ini tidak bisa dibangun oleh seorang gubernur saja. Tetapi pembangunan menuju Aceh Hebat mesti kita lakukan bersama-sama saling mendukung, terutama dari DPRA,” lanjutnya.