Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Efendi, SH, MH ke Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Pelaporan ini karena Kejari Pidie telah menghentikan pengusutan kasus indikasi korupsi dana desa di Gampong Jeuleupe Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie tahun 2016-2017.
Penghentian ini dilatarbelakangi karena oknum Geuchik yang diduga terlibat telah mengembalikan kerugian negara.
Laporan yang disampaikan MaTA melalui surat turut juga disampaikan ke Jaksa Agung Muda (Jamwas) Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
“Dalam surat dengan nomor 025/B/MaTA/IV/2018, MaTA meminta kepada Asisten Pengawas Kejati Aceh untuk memeriksa Kepala Kejari Pidie, Efendi, SH, MH. Pasalnya, tindakan yang dilakukan oleh Kejari Pidie telah menimbulkan keresahan dikalangan penegak hukum yang sedang mengusut kasus serupa,” kata Baihaqi, Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Rabu (11/04/2018).
Baihaqi menyebutkan, oknum yang terlibat dalam salah satu kasus korupsi akan berupaya semaksimal mungkin mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan, sehingga setelah kerugian dikembalikan, akan meminta kepada penyidik untuk menghentikan kasusnya.
“Tentu, hal ini sangat merepotkan aparat penegak hukum,” tambahnya.
Disisi lain, kata Baihaqi, penghentian ini juga memberi pembelajaran kepada oknum masyarakat untuk melakukan penyimpangan anggaran. Jika kemudian praktik jahat tersebut terbongkar, tinggal mengembalikan kerugian negara maka proses pengusutannya akan dihentikan.
Menurut MaTA, penghentian kasus yang dipraktikkan Kejari Pidie dapat meruntuhkan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini didengungkan oleh banyak pihak.
“Merujuk pada ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”. Sehingga patut diduga, antara Kejari Pidie dan oknum yang terlibat ada “kongkalikong”.” lanjutnya.
Selain meminta Kepala Kejari Pidie diperiksa, MaTA juga meminta Asisten Pengawas Kejati Aceh membuat rekomendasi kepada Kepala Kejati Aceh untuk mensupervisi kasus dana desa di Gampong Jeuleupe Kecataman Pidie. Menurut MaTA, penghentian kasus ini menjadi bukti bahwa Kejari Pidie tidak mampu menuntaskan kasus tersebut. Sehingga perlu bagi Kejati Aceh untuk membuka kembali kasus tersebut.