Pada tahun 2018, Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh mendapat target sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 3.150 bidang, dan pengukuran PTSL sebanyak 4.150 bidang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh T Sabiluddin pada acara launching PTSL dan aplikasi mobile Electronic Land Office (E-LO) yang dipusatkan di Gampong Blang Cut, Lueng Bata, Rabu (14/3/2018).
Ia menjelaskan, lokasi PTSL yang telah ditetapkan tersebar di 10 gampong dalam tiga kecamatan di Banda Aceh yakni Lueng Bata, Syiah Kuala, dan Ulee Kareng. Ke-10 gampong dimaksud antara lain Pango Deah, Doy, Ilie, Cuerih, Lambhuk, Batoh, Lampaloh, dan Tibang.
Menurutnya, kegiatan PTSL bertujuan agar semua bidang tanah yang ada di Banda Aceh terdaftar dan terpetakan. “Output-nya berupa peta desa lengkap yang akan dijadikan one map policy; satu peta satu data bagi instansi yang membutuhkannya,” katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk menyukseskan kegiatan PTSL di Banda Aceh. “Mohon dukungan dari pemerintah kota, kepolisian, camat, keuchik, kepala dusun, dan terutama masyarakat sebagai penerima manfaat langsung dari PTSL ini,” harapnya.
Mengenai aplikasi E-LO, Sabiluddin menyebutnya sebagai salah satu upaya pihaknya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan. “Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah. Di dalam aplikasi memuat cara pendaftaran sertifikat, simulasi biaya, peta tematik, hingga layanan chatting langsung dengan operator kami.”
“Masyarakat bisa menginstal plikasi E-LO ini di smartphone dan bisa diakses dimana saja selama mempunyai jaringan internet. Aplikasi yang dirancang oleh tim inovasi kami sejak delapan bulan yang lalu ini, siap diluncurkan kepada masyrakat mulai hari ini,” pungkasnya yang disambut applause hadirin.
Dalam sambutannya, Zainal Arifin menyebut program ini pantas disyukuri oleh seluruh warga kota. “Pemko Banda Aceh tentu sangat menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan PTSL dan aplikasi E-LO yang diluncurkan hari ini. Kami berharap para camat dna keuchik juga mendukungnya, khususnya masyarakat yang memiliki persil-persil tanah di Banda Aceh.” ujarnya.
“Pengurusan sertifikat tanah secara gratis ini semoga dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh warga kita. Jika program sebelumnya program serupa diperuntukkan khusus bagi duafa, kali ini semua warga yang mengusulkan akan ditindaklanjuti oleh kantor pertanahan,” katanya.
Berkaca pada pengalamannya selama enam tahun menjadi keuchik, Cek Zainal (sapaan akrab Zainal Arifin) mengungkapkan banyak terjadi persengketaan tanah karena masyarakat tidak memiliki sertifikat tanah. “Banyak kejadian saat menjual tanah diprotes oleh keluarga maupun pihak lainnya. Sertifikat tanah sangat penting agar terhindar dari sengketa di kemudian hari,” pesannya.