Penyidik Polres Lhokseumawe resmi menetapkan tiga sipir Lapas Lhokseumawe sebagai tersangka kasus pembebasan seorang napi narkoba tanpa izin. Ketiga sipir ini berinisial R, N, dan Y.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan R, N, dan Y ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik secara intens. Mereka diduga telah memberikan izin pergi kepada napi narkoba berinisial AK (20) keluar-masuk penjara tanpa prosedur.
Selain itu, para tersangka diduga meminjamkan sepeda motor kepada napi AK untuk bepergian ke luar lapas. AK diduga telah memberikan sejumlah uang kepada para tersangka.
“Awalnya kita periksa untuk mendapatkan keterangan. Hasil pemeriksaan, ketiganya memenuhi unsur-unsur pidana dalam kasus ini. Selanjutnya kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Budi kepada detikcom, Sabtu (24/2/2018).
Baca juga: Napi Narkoba di Aceh Ini Keluar-Masuk Penjara Pinjam Motor Sipir
Meski ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Lhokseumawe tidak melakukan penahanan.
“Mereka tidak kita tahan, soalnya pihak Lapas Lhokseumawe sudah membuat jaminan secara tertulis terhadap mereka,” sebut Budi.
Atas perbuatannya, R, N, dan Y dijerat Pasal 426 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, personel Reskrim Polres Lhokseumawe menangkap seorang napi Lapas Lhokseumawe, AK (20), yang berkeliaran di luar lapas. AK keluar-masuk penjara dengan meminjam sepeda motor sipir. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Detik