Wakil Ketua DPR Aceh Teuku Irwan Djohan mengaku pesimis Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018 bisa disahkan melalui qanun.
Hal itu menyusul batas waktu yang diberikan gubernur Aceh Irwandi Yusuf sampai tanggal 27 Februari 2018 nyaris tidak mungkin dikejar, mengingat saat ini pembahasan masih pada tahapan Kebijakan Umum Anggaran. Bahkan Irwan mengaku menjelang deadline pembahasan APBA baru tuntas sekitar 50 persen.
Hal demikian disampaikan Irwan Djohan disela-sela menemui peserta aksi unjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsyiah Banda Aceh, yang kembali menggelar aksi mendesak percepatan pembahasan APBA 2018, Selasa (20/02/2018) siang.
Selain ke Kantor DPR Aceh, Mahasiswa dari BEM Unsyiah juga menggelar aksinya di Kantor Gubernur Aceh.
Irwan mengakui, jalan terbaik pengesahan APBA 2018 tetap dalam bentuk qanun, sehingga seluruh program bisa diakomodir.
Jika tetap dipergubkan, banyak program yang tidak bisa diakomodir, karena APBA hanya kesepakatan antara Eksekutif dengan Kementrian Dalam Negeri, tanpa persetujuan DPR Aceh.
Irwan mengakui jika batas waktu yang telah diberikan hingga akhir Februari 2018, APBA tak kunjung ada kesepakatan, maka tidak ada jalan lain selain dipergubkan, meskipun ada kekurangan.
“Saya secara pribadi pesimis dengan tujuh hari lagi ini APBA bisa diparipurnakan, walaupun setiap hari kita rapat, namun progress sangat lambat, dan baru pada KUA, dan itupun masih pada pendapatan, belum sampai kepada dinas-dinas, sehingga kemungkinan besar akan Pergub,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Irwan Djohan juga mengakui proses pembahasan APBA 2018 agak lambat dikarenakan keinginan DPR Aceh untuk mempelajari seluruh isi dari APBA.
Pihaknya diakui Irwan tidak mau lagi kecolongan, sehingga seluruh program dalam APBA 2018 betul-betul untuk kepentingan masyarakat Aceh, sehingga Aceh bisa segera bangkit dari keterpurukan, tingginya angka kemiskinan, pengangguran, gizi buruk dan lain sebagainya.
“Hasil kesepakatan kita waktu rapat di rumah wakil gubernur, kita bahas secara normal tanpa harus terikat waktu, memang secara undang-undang APBA harus disahkan 60 hari setalah RAPBA diserahkan kepada Banggar, kalau kita hitung dari penyerahan 4 Desember maka jatuhnya pada akhir Februari atau awal Maret 2018,” ujar Irwan.
Irwan menambahkan, salah satu penyebab lain lambannya pembahasan dikarenakan pejabat eselon I mulai dari Gubernur, wakilmulai dari Gubernur, wakilnur dan Sekda Aceh selaku ketua TAPA tidak pernah hadir dalam rapat-rapat dengan DPR Aceh.
Sementara itu sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memberikan batas waktu pembahasan APBA 2018 hingga tanggal 27 Februari 2018, jika tidak ada kesepakatan maka Irwandi mengaku akan mempergubkan APBA 2018.