Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Aceh berhasil mengungkap peredaran 107 kg sabu-sabu di Aceh.
Tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti ikut diamankan, masing-masing Ikbal alias Dekbat, Edi dan Said.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu Kristal sebanyak 20 bungkus atau seberat 20 kg.
Hal demikian disampaikan Kepala BNN Aceh Brigjen Pol. Faisal Abdul Nasir pada konferensi pers di Kantor BNN Aceh, Senin (12/02). Turut hadir Staf Khusus wakil gubernur Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal.
Faisal menjelaskan, tersangka atas nama Ikbal alias Dekbat merupakan buronan BNN, sementara tersangka Samsul sejauh ini dinilai sebagai pihak yang melindungi Dekbat selama menjadi buron.
Sementara tersangka Edi ditangkap saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 20 Kg sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik teh China. Edi diduga yang mengambil sabu-sabu di tengah laut.
“Setelah penangkapan Edi, Selanjutnya dilakukan pengembangan dan petugas gabungan BNNP Aceh, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang juga berstatus DPO BNN yang bernama Ikbal atau Dekbat serta satu orang tersangka atas nama Said,” lanjutnya.
Menurut Faisal, jaringan Ikbal alias Dekbat ini kepada pihaknya mengaku telah empat kali melakukan pemesanan narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing seberat 30 Kg (Lolos), 17 Kg (Lolos), 40 Kg (Ditangkap), dan 20 Kg (Ditangkap).
Faisal menambahkan barang haram itu berasal dari Negara Malaysia, dan pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut juga bekerjasama dengan PDRM Malaysia.
Atas perbuatannya itu, dua tersangka terancam hukuman mati, sedangkan satu lainnya dikenakan pasal yang berbeda. Selanjutnya kata Faisal, ketiga tersangka akan menjalani proes menyidikan di BNN Pusat