Surat Bupati Aceh Besar kepada sejumlah pimpinan maskapai penerbangan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang viral dalam beberapa hari terakhir.
Dalam surat tertanggal 18 Januari 2018 itu, Bupati Mawardi Ali meminta kepada seluruh pramugari maskapai penerbangan rute Aceh, agar menggunakan pakaian muslimah.
Surat itu juga ditembuskan untuk beberapa pihak. Di antaranya Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, GM PT Angkasa Pura II di Blang Bintang, Kadis Syariat Islam Aceh, Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Kadis Perhubungan Aceh Besar, Ka Satpol PP dan WH Aceh Besar serta Kakan Kemenag Aceh Besar.
Namun belakangan diketahui, ternyata Gubernur Aceh Irwandi Yusuf juga sudah mengirimkan surat yang sama pada Desember 2017 lalu.
Bedasarkan surat yang beredar, Gubernur Irwandi sudah menyurati sejumlah maskapai penerbangan pada 7 Desember 2017 lalu, masing-masing, Dirut PT Garuda Indonesia, Dirut Lion Group, Dirut Air Asia, Dirut Batik Air, Dirut Citylink, dan Dirut Firefly.
Surat Gubernur itu juga ditembuskan kepada Menteri Perhubungan, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ketua Komisi V DPR RI, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, dan Kepala Biro Isra Setda Aceh.
Dalam suratnya itu Irwandi menyampaikan bahwa dalam rangka mengimplementasikan penerapan syariat Islam di Aceh, maka dihimbau kepada seluruh kru pesawat tujuan Aceh, terutama para pramugari yang beragama Islam untuk berpakaian secara Islami, dan bag non-muslim agar dapat menyesuaikannya.