Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan verifikasi terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh, Senin (29/01/2018).
Verifikasi dilakukan langsung oleh Wakil Ketua KIP Aceh Basri M Sabi beserta tim dari KIP Aceh, di Kantor DPW PKS Aceh.
Hadir saat verifikasi, ketua DPW PKS Aceh Ghufran Zainal Abidin, Sekretaris DPW PKS Khairul Amal dan sejumlah pengurus.
Wakil ketua KIP Aceh, Basri M Sabi disela-sela melakuka verifikasi menyebutkan bahwa PKS Aceh dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu 2019. PKS menurutnya sudah memenuhi syarat-syarat verifikasi seperti struktur, keterwakilan perempuan dan memiliki kantor.
Saat melakukan verifikasi, pihak KIP terlihat memeriksa satu persatu kartu tanda pengenal dan kelengkapan administrasi partai.
Sementara itu Sekretaris DPW PKS Aceh Khairul Amal menyebutkan, selain memenuhi kelengkapan administrasi, PKS Aceh juga mampu memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partainya.
“PKS Aceh telah memenuhi 34 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat wilayah” ujarnya.