Kejaksaan Tinggi Aceh melancarkan operasi Desember terhadap proyek-proyek tahun 2017. Hasilnya, Kejaksaan Tinggi Aceh menemukan 21 proyek tahun 2017 yang terindikasi terjadinya tindak pidana korupsi dengan total anggaran mencapai Rp. 233 Milyar.
Dari 21 proyek tersebut, 17 diantaranya merupakan proyek yang bersumber dari APBA tahun 2017 dengan total anggaran sebesar Rp. 202 Milyar dan 4 proyek yang bersumber dari APBN senilai Rp. 31 Milyar.
“Kenapa Desember ? karena kita asumsikan semua pelaksanaan program keuangan dan proyek sudah harus selesai, namun karena banyaknya laporan kita terima terhadap proyek yang belum selesai, maka kita bentuk tim operasi Desember untuk melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek yang dianggap selesai,” Ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Chaerul Amir, Selasa (23/01).
Chaerul Amir menyebutkan seluruh proyek yang terindikasi korupsi itu merupakan proyek fisik dan akan segera dilakukan penyidikan baik pada bidang intelijen maupun bidang Pidana Khusus.
“Dari operasi Desember ada 33 proyek dengan total anggaran 342 Milyar yang kita sepakati untuk di evaluasi, dan hasilnya kita temukan ada 21 proyek yang berindikasi korupsi dengan nilai 233 milyar,”ujarnya.
Chaerul menambahkan pada tahun 2018 ini, Kejaksaan Tinggi Aceh juga akan melakukan operasi yang sama, namun tidak hanya menyasar proye fisik semata, akan tetapi juga proyek-proyek nonfisik.
“Ini (tahun 2017) kita belum masuk non fisik karena keterbatasan waktu. Artinya dari satu bulan kita lakukan evaluasi cukup alasan bagi kita untuk tahun 2018 mengevaluasi proyek-proyek lainnya termasuk proyek non fisik,”tambahnya lagi.