Kejaksaan Tinggi Aceh hingga saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dalam kasus indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan Kementrian Agama Aceh.
Hal demikian dsampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Chaerul Amir, SH, MH, pada konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (22/01/2018).
Chaerul menyebutkan, sejauh ini sudah dua tersangka dugaan korupsi pada perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh tersebut.
Dua tersangka tersebut, yakni berinisial Y, selaku pejabat pembuat komitmen dan HS, Direktur Utama PT SN, rekanan pada proyek perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Aceh.
Chaerul mengakui dalam proses penanganan kasus pihaknya berkoordinasi dengan instansi lain yang punya kapasita untuk melakukan penghitungan potensi kerugian Negara.
“Sampai detik ini masih menunggu BPK, untuk menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Memang kita dalam menentukan perkara apakah dapat ditingkatkan kepada tingkat penuntutan atau pengadilan, kita selalu berkoordinasi seperti BPK selaku oditor yang punya otoritas menentukan brapa jumlah kerugian Negara,”ujarnya.
Chaerul Amir menambahkan, saat ini kasus tersebut sudah pada tahapan penyidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek dilingkungan Kementrian Agama Wilayah Aceh yang terindikasi korupsi itu berlangsung pada tahun anggaran 2015. Sedangkan nilai kontrak proyek mencapai Rp1,16 miliar dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan juga sudah memeriksa Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama provinsi Aceh M Daud Pakeh.