DPRA Tetapkan 17 Rancangan Qanun Prioritas

DPR Aceh mengesahkan 17 judul rancangan qanun (raqan) atau peraturan daerah yang masuk prioritas Program Legislasi 2018.

Pengesahan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna khusus yang digelar di ruang sidang utama DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu. Rapat dipimpin ketua DPR Aceh Muharuddin.

Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh dalam laporannya mengatakan, 17 judul judul raqan tersebut sudah disepakati dengan Badan Musyawarah DPR Aceh.

“Sebelumnya, Badan Legislasi DPR Aceh menetapkan 22 judul rancangan qanun Prolega, Namun, ketika dibahas di Badan Musyawarah DPR Aceh, maka diterapkan 17 judul raqan masuk Program Legislasi 2018,” kata Abdullah Saleh.

Politisi Partai Aceh itu menyebutkan, dari 17 judul rancangan qanun tersebut, delapan di antaranya merupakan usul inisiatif DPR Aceh. Sedangkan selebihnya, sembilan judul rancangan qanun merupakan prakarsa Pemerintah Aceh.

Adapun delapan judul raqan inisiatif DPR Aceh, yakni raqan pertanahan, raqan kepemudaan, raqan perlindungan satwa, raqan himne Aceh, raqan tata cara penyelesaian kekerasan terhadap perempuan anak.

Kemudian, raqan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Aceh, raqan perubahan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus.

“Serta raqan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh. Perubahan qanun ini untuk menyesuaikan dengan perundang-undangan,” kata Abdullah Saleh.

Sedangkan sembilan judul raqan prakarsa Pemerintah Aceh yakni raqan rencana pembangunan jangka menengah Aceh 2017-2022, raqan pendidikan dayah, raqan baitul mal, raqan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Selain 17 judul raqan Program Legislasi 2018, ada sembulan judul raqan tambahan yang diperhitungkan dapat dibahas dalam tahun anggaran 2018,” ungkap Abdullah Saleh.

Dari sembilan judul raqan tersebut, kata dia, lima di antaranya inisiatif DPR Aceh. Yakni raqan kawasan tanpa rokok, raqan program dan isi siaran lembaga penyiaran Aceh.

Kemudian, raqan perlindungan dan pemberdayaan petani, raqan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta raqan pembentukan administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

Sedangkan selebihnya, empat judul raqan merupakan prakarsa Pemerintah Aceh. Yakni raqan penyelenggaraan ketenagalistrikan, raqan hukum keluarga, raqan pembangunan industri Aceh 2018-2036, dan raqan kearsipan Aceh.

“Kendati sudah ditetapkan, tidak tertutup kemungkinan bila ada raqan di luar Program Legislasi yang dibahas. Dengan catatan, pembahasan dan kebutuhan raqan tersebut mendesak,” demikian Abdullah Saleh. Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads