Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta DPR Aceh dan Pemerintah Aceh untuk melakukan perlawanan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU)
YARA menilai Sekretaris Jenderal KPU dengan lancang telah menghilangkan satu pasal dalam UUPA yang secara hukum setara dengan UU No 7 Tahun 2017.
Pernyataan itu disampaikan ketua YARA Safaruddin menyikapi langkah KPU Pusat yang akan merekrut komisoner KIP Aceh dalam waktu dekat.
Hal itu tertuang dalam surat Nomor 14/PP.06-SD/05/SJ/I/2018 dengan Perihal Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang dikirimkan oleh KPU pada tanggal 8 Januari 2018.
Dalam surat yang di tujukan kepada para Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU memerintahakan kepada KIP Aceh untuk melaksannakan tahapan tes tertulis seleksi calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang akan habis masa jabatan pada tahun 2018 dengan menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test).
KPU juga meminta kepada KIP untuk menjalin kerjasama dengan Perguruan tinggi Negeri /Swasta maupun Lembaga/Instansi yang memiliki Laboratorium computer, dan terhadap pelaksanaan tersebut KPU memerintahakan Sekretaris KIP Aceh untuk segera melaporkan kepada Sekretaris Jenderal KPU cq Biro Sumber Daya Manusia paling lambat tanggal 19 Januari 2017.
“Untuk itu kami meminta KPU untuk mencabut surat tersebut untuk KIP Aceh,”tegas Safaruddin, Rabu (10/012018).
Menurut Safaruddin, tindakan KPU tersebut jelas telah melawan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), sebagaimana di sebut dalam Pasal 56 UUPA bahwa Anggota KIP Aceh diusulkan oleh DPRA dan ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Gubernur.
Sementara Anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh bupati/walikota.