Di Depan Jaksa se Aceh Irwandi Minta Pembunuh dituntut dan Divonis Mati

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengharapkan kepada pihak Kejaksaan se Aceh untuk melakukan tuntutan maksimal terhadap pelaku pembunuhan di Aceh.

Karena sejauh ini menurut gubernur, tuntutan terhadap pelaku pembunuhan belum maksimal.

Permintaan itu disampaikan gubernur disela-sela menjadi pemateri pada rapat kerja Kejaksaan se Aceh di Banda Aceh, Selasa (09/01/2018). Turut hadir Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin.

Irwandi mengatakan, hukum Islam membenarkan hal itu, begitu juga dengan hukum Nasional. Hal itu bertujuan untuk melindungi hak orang hidup, melindungi hak asasi manusia yang paling asasi di Aceh, sehingga diperlukan penuntutan maksimum dan vonis maksimum untuk pelaku pembunuhan.

“Hukuma Islam memerintahkan agar dilaksanakan hukuman mati bagi pembunuh berencana, hukum nasional pun memberikan peluang itu. harapan saya ini juga diikuti oleh provinsi lain di Indonesia,”ujar Irwandi.

Pada kesempatan itu Gubernur Aceh juga meminta kepada pihak kejaksaan se Aceh untuk mengontrol jalannya pemerintahan Aceh.

Irwandi berharap dengan adanya pengawasan itu, pemerintahan yang bersih, adil dan melayani benar-benar terjadi di Aceh.

“Saya tidak mau apa yang saya ucapkan tidak terlaksana. Saya ucapkan pemerintahan yang bersih maka harus bersih, yang adil harus adil, dan yang melayani harus melayani,”lanjutnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads