KPI Aceh Tertibkan Sejumlah Lembaga Penyiaran Illegal

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menertibkan setidaknya tujuh lembaga penyiaran illegal, serta menghentikan proses siaran sebanyak 25 lembaga penyiaran lainnya karena izin telah berakhir.

Hal demikian dikatakan ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh Muhammad Hamzah pada rapat koordinasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dengan lembaga penyiaran se Aceh tahun 2017, Rabu (11/10/2017).

Hamzah menyebutkan, tujuh lembaga penyiaran disebut illegal dikarenakan tidak ada izin, sedangkan 25 lembaga penyiaran yang izinnya sudah habis juga diminta menghentikan aktifitasnya sampai keluar izin baru.

Hamzah menyebutkan salah satu lembaga penyiaran yang illegal merupakan milik dari Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.

“Salah satunya milik pemerintah Bener Meriah, sudah bersiaran dan tidak ada izin, kemudian ada milik Pemkab Aceh Tenggara yang izinnnya sudah habis, serta ada satu radio di Pidie Jaya yang sudah masuk proses hukum,”ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Hamzah menyebutkan, Undang-undang pemerintah Aceh (UUPA)  tahun 2006 memberikan peluang untuk Aceh membuat regulasi sendiri tentang penyiaran di Aceh.

Menurut Hamzah, pembahasan rancangan qanun penyiaran Islami yang masih pro dan kontra tetap penting guna menjaga masyarakat Aceh dari tayangan-tayangan yang tidak bermanfaat.

“Semua masukan dalam rakor ini kita tampung, untuk kemudian kita sempurnakan draf qanunnya dan kita ajukan ke DPR,”lanjutnya.

Sementara itu Komisioner KPI Pusat Sudjarwanto Rahmat Muhammad Arifin berharap melalui rakor KPI Aceh itu mampu mendorong Pemerintah Aceh untuk membuat satu Perda atau Qanun tentang kewajiban dari lembaga penyiaran untuk memasukkan bahasa daerah dalam salah satu programnya.

“Karena dari 24 jam siaran setiap embaga penyiaran itu, minimal harus ada 10 persen siaran lokalnya,”lanjutnya.

Sementara itu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang diwakili Staf Ahli Abdul Karim saat membuka kegiatan rakor KPI Aceh itu mengharapkan dukungan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh  beserta seluruh lembaga penyiaran di Aceh guna menyukseskan Pemilu tahun 2019 yang akan datang, sehingga berjalan sukses dan lancar.

Ia mengajak agar KPI bersama dengan lembaga penyiaran di Ache bersama-sama mendorong masyarakat dan peserta pemilu agar pesta demokrasi lima tahunan itu nantinya berjalan damai.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads