Walikota Diminta Serahkan RPJM Kota sebagai Landasan Pembahasan APBK

0
44
Zulfikar

Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendesak walikota Banda Aceh Aminullah Usman agar segera menyerahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh ke DPRK setempat.

Anggota DPRK Banda Aceh Zulfikar Abdullah RPJM Kota Banda Aceh untuk lima tahun kedepan nantinya akan menjadi pedoman Satuan kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan akan dijabarkan dalam penganggaran setiap tahunnya.

“Keberadaan RPJM sangat penting terutama dalam menyusun APBK tahun anggaran 2018 dan setelahnya sampai lima tahun mendatang yang didalamnya termuat visi dan misi walikota dan wakil walikota Banda Aceh,”ujar Zulfikar, Rabu (20/09).

Zulfikar menyebutkan tanpa kehadiran RPJM tidak mungkin bagai Badan Anggaran dan Tim Anggaran Peerintah Kota (TAPK) membahas anggaran tahun 2018. Oleh karena itu Zulfikar mengingatkan bahwa kota Banda Aceh sudah 9 kali berturut turut membahas dan mengesahkan anggaran tepat pada waktu sebagaimana yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Yang terpenting menjadi perhatian bahwa Rujukan RPJM adalah UU No. 25 tahun 2004 dan UU No 23 tahun 2014,”tambah Zulfikar.

Zulfikar menjelaskan dalam UU  25 tahun 2004 RPJMD termuat dalam bentuk perda atau qanun untuk Aceh dan maksimal telah disahkan 6 bulan setelah kepala daerah dilantik. Sementara dalam UU 23 tahun 2014 RPJMD dapat berbentuk peraturan kepala daerah maksimal 3 bulan setelah dilantik.

“Sekarang pilihannya ada dengan Walikota, karena UU memberikan pilihan-pilihan sedemikian rupa, akan tetapi selayaknya dokumen pembangunan kota mesti melibatkan warga kota secara luas,”pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.