Polisi Tangkap Sindikat Prostitusi Anak Di Aceh Tamiang

Aparat Polres Aceh Tamiang mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Tujuh pelaku yang terdiri dari satu pemuda dan enam anak di bawah umur ditangkap dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ketujuh (pelaku) mereka memiliki peran masing- masing. Mulai dari perantara hingga sebagai wanita penghibur,” kata Kabag Ops Polres Aceh Tamiang AKP Joko Kusumadinata dikonfirmasi detikcom, Sabtu (22/4/2017).

Joko menyebutkan tujuh pelaku yakni Al (22) perannya sebagai tersangka (pria hidung belang), RW (14) peran menjual jasa, NS (16) peran mengenalkan kepada pembeli jasa, ET (14) peran memberikan nomor kontak HP atau sebagai perantara, EM (16) peran menjual jasa, NF (17) peran memperkenalkan dan N (16) peran mengantar. Semuanya anak-anak di bawah umur itu warga Aceh Tamiang.

“Lima sebagai mucikari dan dua lainnya sebagai pelaku prostitusi,” tambah Joko.

Joko menambahkan pengungkapan jaringan TPPO tersebut berawal dari penangkapan Al dan RW yang terbukti melakukan mesum di Dusun Satelit Graha, Desa Kebun Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis (20/4) malam. Dua sejoli yang bukan muhrim ini ditangkap oleh personel Satpol PP dan WH serta perangkat desa setempat. Kemudian keduanya diserahkan ke Polres Aceh Tamiang.

“Unit PPA dan Unit Opsnal Satreskrim melakukan pengembangan. Dari keterangan Al, dia mengenal dan memesan RW dari ET dan NS yang merupakan teman RW sendiri dengan tarif boking Rp 350000 sekali kencan sedangkan mereka yang berperan sebagai perantara/mucikari mendapat komisi Rp 100000 diambil dari tarif tersebut,” sebut Joko.

Dari pengakuan RW, dirinya pernah melakukan hubungan badan sebanyak lima kali degan orang dalam waktu berbeda. Para pelaku memboking RW melalui temannya yaitu ET, NS, NH, EM dan NF.

“Barang bukti yang kita sita dari para pelaku yakni, enam unit ponsel dan uang hasil prostitusi senilai Rp 350000. Modus operandinya, tersangka menjanjikan uang tunai agar korban mau diajak bersetubuh. Para tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan anak dan Pasal 2 UU RI Nomor 21/2017 tentang TP Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Joko. Detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads