Anggota DPR RI asal Aceh HM Nasir Djamil menyarankan kepada seluruh pasangan calon yang tidak puas dengan hasil PilkadaAceh serentak tahun 2017, masih punya satu kesempatan untuk menempuh jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan anggota komisi III DPR RI itu disela-sela sosialisasi empat pilar MPR RI kepada ratusan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), di Aula Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Kamis (23/02).
“Saya berharap kalau ada penolakan yang dilakukan oleh Paslon, kalau memang punya bukti-bukti dan fakta-fakta dilapangan, maka masih ada kesempatan yang berujung di MK, disanalah sengketa itu akan diuji apakah benar apa tidak,”ujar anggota Komisi III DPR RI itu.
Namun demikian Nasir Djamil mengingatkan paslon agar tidak mengumbar kemenangan terlebih dahulu sebelum adanya keputusan resmi dari lembaga berwenang, yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP).
“Kita serahkan kepada KIP karena mereka yang diberikan hak oleh undang-undang untuk menyatakan siapa menang dan siapa yang terpilih menjadi kepala daerah, sedangkan kelompok-kelompok paslon tidak punya otoritas untuk itu,”lanjutnya lagi.
Pada kesempatan itu Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan Pilkada Aceh serentak 2017 sehingga berjalan lancar dan aman, tanpa adanya insiden.
Meskipun kata Nasir sampai saat ini Mendagri masih meminta aparat kepolisian untuk menjaga keamanan Aceh karena dinilai sebagai daerah rawan.
“Pilkada berjalan lancar meskipun tidak bisa dihindari masih adanya praktek-praktek non demokrasi, seperti adanya indikasi politik uang dan berbagai macam cara yang belum mampu diawasi dengan baik, tapi disisi lain partisipasi masyarkat sudah baik dalam hal mengikuti ajang demokrasi ini,”tambahnya lagi.