Walhi Aceh Laporkan Dua Kasus Merugikan Publik ke Ombudsman

Walhi Aceh melaporkan dua kasus yang dianggap merugikan publik ke Ombudsman. Pelaporan kasus tersebut diterima langsung oleh kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Taqwaddin Husein.

Walhi Aceh melaporkan Gubernur Aceh dan Ketua DPRA karena belum dilakukan revisi Qanun no. 19 Tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Aceh tahun 2013 — 2033. DPRA juga belum menjadikan revisi qanun tata ruang sebagai agenda prioritas dalam Prolega tahun 2017.

Direktur WALHI Aceh Muhammad Nur mengaku pihaknya bersama masyarakat sipil sudah melakukan berbagai upaya mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA untuk melakukan revisi qanun tata ruang yang dianggap belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan masyarakat.

“Langkah konkrit yang sudah dilakukan, Walhi Aceh sudah menyerahkan draf revisi qanun tata ruang versi masyarakat sipil ke DPRA pada akhir 2016 yang lalu. Dengan harapan agenda revisi dimasukan dalam Prolega tahun 2017. Fakta yang terjadi dalam rapat paripurna khusus DPRA tanggal 19/12/2016 dengan agenda penetapan Prolega, dari 15 judul rancangan qanun prioritas, revisi qanun RTRWA tidak menjadi agenda prioritas DPRA tahun 2017,”ujarnya.

Selain itu, Walhi Aceh katanya juga melaporkan kasus terkait posisi kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) yang berada di Sumatera Utara.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads