Tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh serentak 2017 akan usai 11 Februari 2017. Selanjutnya pada 12-14 Februari memasuki masa minggu tenang sebelum digelarnya pencoblosan surat suara, Rabu (15/2).
Karenanya, akun resmi media sosial (medsos) yang selama ini digunakan oleh pasangan calon (paslon) gubernur/wakil gubernur dan bupati/walikota untuk kegiatan kampanye harus ditutup sehari setelah tahapan kampanye berakhir.
Hingga Kamis (9/2) pukul 16.00 WIB, ada empat pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh yang mendaftarkan akun medsos kampanyenya ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Akun resmi medsos yang digunakan untuk kampanye oleh paslon nomor urut 1, Tarmizi A. Karim-Machsalmina Ali adalah halaman facebook Tarmizi A. Karim dan Sahabat Tarmizi Karim Pusat.
Paslon nomor urut 2, Zakaria Saman-T.Alaidinsyah punya akun medsos di facebook dengan nama DPP Syedara Apa Karya (halaman), DPP Syedara Apa Karya (orang), dan youtube Tim Pemenangan Zakat.
Paslon nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid punya akun facebook Woe U Rumoh Aceh. Paslon nomor urut 6, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah memakai halaman facebook IrwandiNova, twitter @irwandinova6, dan instagram @irwandinova6 untuk media kampanyenya. Sedangkan paslon nomor urut 3 dan 4 belum memberikan daftar nama medsos yang digunakan untuk kampanye.
Komisoner KIP Aceh, Robby Syah Putra mengatakan, jumlah medsos yang digunakan paslon maupun timsesnya untuk kampanye tidak dibatasi. Kampanye di medsos sendiri diatur dalam PKPU Nomor 7 Pasal 41.“Akun resmi yang didaftarkan paslon wajib ditutup sehari setelah masa kampanye berakhir,” kata Robby, Kamis (9/2) sore.
KIP Aceh, kata Robby, akan menyurati paslon untuk mengingatkan agar menutup akun medsos yang digunakan untuk kampanye ketika tahapan kampanye berakhir hari ini, Sabtu (11/2).
Sanksinya, jika akun medsos tidak ditutup, bisa didiskualifikasi dari pencalonan. “Pelanggaran berat kalau kampanye di luar jadwal, makanya pihak pengawas punya peran penting, demikian juga warga,” tegasnya. Analisa