Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan seluruh anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, karena dianggap telah melanggar kode etik.
Ketua KIP Abdya, Elfiza saat dihubungi wartawan di Blangpidie, Sabtu, membenarkan bahwa seluruh anggota Komisoner KIP Abdya termasuk dirinya telah diberhentikan sementara oleh DKPP karena dianggap tidak patuh pada atasan dan telah melanggar kode etik.
Sidang putusan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh anggota Komisioner KIP Abdya dipimpim oleh Dr Jimly Asshiddiqie didampingi anggota DKPP tersebut berlangsung di kantor Panitia Pengawasa Pemilihan (Panwaslih) pada Jumat (20/1) melalui video conference.
“Persoalan ini muncul dari laporan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). LSM ini mengadukan kami kepada DKPP karena dianggap kami telah melakukan pelanggaran gara-gara menerima pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pasangan Said Samsul Bahri dan M Nafis A Manaf,” katanya.
Said Samsul Bahri berpasangan dengan M Nafis A Manaf maju dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) didaftarkan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Seluruh komisioner KIP dinyatakan bersalah karena menerima pendaftaran PKPI yang belum memenuhi persyaratan, sehingga pihak DKPP pusat memutuskan pemberhentian sementara terhadap seluruh anggota komisioner KIP.
Empat anggota komisioner KIP Abdya yang diberhentikan sementara berdasarkan keputusan DKPP tersebut yakni, Elfiza (Ketua KIP), Said Maskur, Hasbi dan Muhammad Zikri masing-masing anggota. dan pelaksanaan selanjutnya diambil alih oleh pihak Komisi Pemilihan Umum.
“Kalau menurut kaca mata kami, setelah melakukan rapat pleno bersama seluruh anggota komisioner, rekomendasi PKPI yang diajukan oleh pasangan tersebut sudah benar. Tetapi dengan adanya keputusan dari DKPP, ternyata keputusan yang kami ambil salah,” katanya.
Elfiza bersama dengan rekan-rekannya mengaku menerima dengan lapang dada hasil keputusan pemberhentian sementara yang dijatuhkan oleh pihak DKPP tanpa melakukan upaya hukum yang lain, karena putusan DKPP tersebut bersifat final dan mengikat.
“Kami selaku penyelenggara merasa telah melakukan apa yang menurut hati kami benar, karena hak setiap warga negara, hak kontitusional itu telah kami lindungi, mungkin ini hanya perberdaan pandangan saja,” ujarnya. Antara