Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Hendra Budiansyah menyebutkan, sebagai kota yang berlandaskan syariat Islam, tentu warga kota Banda Aceh menjunjung tinggi nilai-nilai kebersihan.
Oleh karena itu menurut Hendra perlu dilahirkan sebuah aturan yang mengatur tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan, sehingga kota Banda Aceh terjaga kebersihannya yang sesuai dengan tuntutan syariah serta mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih dari sampah.
Hal demikian disampaikan Politisi Partai Aceh itu pada rapat paripurna DPRK Banda Aceh dalam rangka penyampaian laporan pansus II DPRK Banda Aceh mengenai raqan tentang pengelolaan sampah dan raqan tentang retribusi pelayanan persampahan di DPRK setempat, Senin (09/01).
“Oleh karena itu Pemerintah Kota Banda Aceh perlu segera menetapkan qanun pengelolaan sampah dan qanun retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan,”tambahnya.
Sementara itu Anggota Pansus II DPRK Banda Aceh Ramza Harli mengatakan, ada beberapa tujuan pembahasan dua qanun tersebut. Menurutnya, pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karateristik sampah yang semakin beragam.
Selanjutnya kata Ramza, dalam rangka penanganan sampah secara komprehensif dan terpadu, perlu melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha secara professional, efektif dan efisien.
“Yang paling menarik dalam qanun ini adalah akan dikenakan denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan,”ujarnya.