Kota Berkembang Pesat, DPRK Revisi Qanun RTRW

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengusulkan perubahan Qanun kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh tahun 2009-2029.

Ketua Tim Pembahas Banleg DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan mengatakan usulan perubahan itu dimungkinkan oleh ketentuan pasal 26 dan pasal 28 undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, disebutkan bahwa rencana tata ruang wilayah kota dapat ditinjau satu kali dalam lima tahun.

Oleh Karena itu menurutnya, Qanun kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang RTRW perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan perkembangan dan dinamika pembangunan kota Banda Aceh yang kian tumbuh dan berkembang pesat.

“Dari 100 pasal dalam Qanun tersebut terdapat 34 pasal yang mengalami perubahan, baik itu yang diubah, dihapus dan disisipkan,”ujarnya.

Royes menambahkan, rencana struktur ruang, yaitu rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalan pejalan kaki dihapus, dan digantikan dengan rencana ruang perparkiran.

“Disamping itu  kita juga sepakati bahwa rencana pengembangan dan penataan jalur sepeda meliputi jalur sepeda yang terintegrasi dengan jalan arteri dalam kota, jalan inspeksi, maupun jalur sepeda yang dibuat secara khusus,”tambahnya.

Selain itu kata Royes, pemanfaatan energy terbarukan di kota Banda Aceh, akan disediakan dengan sumber energy tenaga matahari dan energy bio-massa.

Dalam perubahan qanun ini, kata ketua Fraksi Demokrat ini juga disepakati rencana pola ruang kota, terdiri atas kawasan lindung, dengan luas 20,16 persen dan kawasan budi daya dengan luas 79,84 persen.

Sementara itu wakil ketua DPRK Banda Aceh Hendra Budiansyah mengatakan, qanun RTRW kota Banda Aceh tahun 2009-2029 memuat acuan utama penyelenggaran penataan ruang kota Banda Aceh selama 20 tahun kedepan yang bermanfaat untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kota Banda Aceh.

“Ini juga untuk mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kota dengan wilayah sekitarnya, serta menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kota yang berkualitas,”ujar Politisi Partai Aceh itu.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads