Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Raja Nafrizal mengukuhkan Assisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Aceh Riza Fahdeli sebagai Ketua Pelaksana Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (03/01).
Kajati juga mengukuhkan 14 orang anggota tim lainnya, seperti Assisten intelijen, Rustam sebagai wakil ketua pelaksana, kemudian Assiten Perdata dan Tata Usaha Negara, Mat Perang Yusuf sebaga ketua pokja pencegahan.
Raja meminta tim saber Pungli yang baru dikukuhkan untuk melakukan pemetaan terhadap titik-titik yang rawan terjadinya praktik pungli. Pembentukan itu kata Raja, merupakan amanah dari Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
“Jadi kalau selama ini di Aceh ini ada istilah Kiban cara? maka sekarang jawabannya hana cara,”ujarnya.
Ia mengakui pembentukan tim saber pungli bukan untuk mencari-cari kesalahan teman ataupun pihak lain yang bersinggungan dengan aparatur kejaksaan, terutama dalam kaitannya dengan pelayanan dalam rangka tugas penegakan hukum yang ditangani pihak kejaksaan.
“Ini semata-mata untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pelayanan publik, dimana dengan tidak adanya pungli maka masyarakat akan lebih nyaman dalam berurusan dengan aparatur pelayanan publik,”ujarnya.
Raja menambahkan tim saber pungli Kejaksaan Tinggi Aceh diharapkan untuk melaksanakan pemberantasan pungli dan tindak pidana korupsi secara efektif dan efisien dilingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam melaksanakan tugas tersebut kata Raja, tim saber fungsi juga mempunyai wewenang untuk melakukan operasi tangkap tangan.
Pada kesempatan itu Raja juga mengingatkan jajarannya untuk menghindari perbuatan pungli dan melakukan masyarakat pencari keadilan dengan sebaik-baiknya.
“Sanksi selain disiplin juga ada sanksi pidana, maka doakanlah ada jaksa makan jaksa, kalau ada ini hebat, tapi kalau semua sudah bagus, kerjaan kita Cuma dikit aja,”lanjutnya.