APBA 2017 Dipastikan Molor

Tekad Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Soedarmo untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2017 menjadi APBA pada Desember 2016, dipastikan tidak terpenuhi.

Walaupun tahun 2016 sudah hampir berakhir, belum ada tanda-tanda APBA 2017 disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sehingga dipastikan pe­nge­sahannya akan molor dari ren­cana.

Bahkan, untuk pembahasan ber­sama dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBA tahun 2017 baru dise­rahkan oleh Tim Anggaran Pe­merintah Aceh (TAPA) kepada DPRA, Selasa (20/12) lalu.

Penyerahan dilakukan Kepala Bappeda Aceh, Prof Dr Amhar Abu­bakar MS kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA, A Hamid Zein. Dari dokumen itu, pagu atau alokasi RAPBA 2017 senilai Rp14,5 triliun, sedangkan target pendapatan sekitar Rp14,2 triliun. Jumlah tersebut lebih tinggi diba­nding pagu APBA 2016 yang hanya Rp12,874 triliun.

Meskipun dokumen sudah diteri­ma, namun DPRA hingga Senin (26/12) belum memulai pemba­hasan dokumen KUA dan PPAS, sedangkan rapat untuk penyusunan jadwal pembahasannya baru akan dilakukan pimpinan dewan pada Selasa (27/12).

Ketua Komisi V DPRA, Mohd Al-Fatah menyebutkan, dengan jumlah hari yang tersisa di akhir tahun 2016, sangat tidak mungkin bagi DPRA menyelesaikan pem­bahasan APBA 2017 tahun ini.

“Harapan eksekutif kepada legis­latif untuk bisa mengesahkan RAP­BA 2017 sebelum akhir tahun anggaran atau 31 Desember 2016, mustahil bisa dilakukan. Kalaupun dikebut, butuh waktu 30 hari kerja. Tidak mungkin menuntaskan pem­bahasannya hanya dalam waktu lima hari meski bekerja bersama eksekutif 24 jam sehari tanpa istirahat,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Menurutnya, setelah Sekwan menerima dokumen KUA-PPAS tersebut, pihak DPRA tidak bisa langsung serta merta membahas bersama SKPA. Ada tahapan yang harus dilalui.

Ketua DPRA, Tgk. Muharuddin mengakui, hingga menjelang akhir Desember 2016 ini, Pemerintah Aceh dan DPRA belum mulai membahas raqan rancangan APBA 2017.

Keterlambatan pembahasan ini, menurutnya, terjadi hampir di seluruh daerah dikarenakan pem­bahasan Perda Struktur dan Orga­nisasi Tata Kerja (SOTK) baru yang merupakan perintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ada sejumlah daerah di Indonesia mencoba menyerahkan APBD sesuai SOTK lama, mendapat peno­l­akan dari Kemendagri. Inilah penyebab keterlambatan,” jelasnya serata menambahkan, keterlam­batan ini bukan hanya Aceh saja, tapi semua provinsi di Indonesia mengalami hal yang sama.

Sulit menjamin

Asisten I Setda Aceh, Dr Mu­zakkar A. Gani menyebutkan, sepertinya sulit menjamin RAPBA 2017 disahkan menjadi APBA sebelum 2017. Hal itu karena Qanun SOTK dan Perubahan Qa­nun Migas dan Otsus juga belum disahkan. Padahal, kedua qanun itu akan menjadi dasar penyusunan RAPBA 2017. Kemudian Qanun Pertanggungjawaban APBA 2015 yang telah disampaikan kepada Mendagri dua bulan lalu, hingga kini juga belum disetujui.

Pengesahan Qanun SOTK, kata Muzakkar, baru bisa dilakukan setelah Mendagri menerbitkan Permendagri SOTK Pemerintah Aceh yang baru. Usulan pener­bitannya telah dilakukan bulan lalu.

Salah satu hal yang harus dilaku­kan agar APBA 2017 disahkan tepat waktu, adalah dituntaskannya  terle­bih dulu Qanun SOTK Pemerintah Aceh, agar kemudian bisa diketahui untuk siapa dan berapa besar ang­garan yang direncanakan.

Peraturan Pemerintah (PP) No­mor 18 Tahun 2016 tentang Pe­rangkat Daerah meminta peme­rintah daerah di seluruh Indonesia merampingkan SKPD/SKPA dam menyesuaikan dengan visi-misi nasional. Sesuai dengan instruksi Mendagri, pembahasan SOTK perangkat daerah harus selesai sebelum November 2016.

Kepala Bappeda Aceh, Prof Dr Amhar Abubakar MS mengatakan, target belanja dalam RAPBA 2017 sebesar Rp14,5 triliun itu didasari dua hal, yaitu target penerimaan yang telah dibuat sebesar Rp14,210 triliun dan diperkirakan pada akhir tahun nanti ada sisa anggaran yang belum dipakai (Silpa) sekitar Rp363 miliar.

Target penerimaan, bersumber dari empat pendapatan, yaitu pen­dapat asli Aceh (PAA) ditargetkan Rp 2,078 triliun, transfer pem­e­rintah pusat/dana perimbangan Rp 3,736 triliun, dari lain pendapatan Aceh yang sah Rp 20,357 miliar, dan transfer pemerintah pusat lainnya yaitu dari dana otsus dan TBH Migas totalnya Rp 8,375 triliun.

Belanja pembangunan sebesar Rp 14,5 triliun, akan digunakan antara lain pembiayaan program pendi­dikan. Menurut aturan, minimal 20 persen dana ini harus dipe­nuhi. Pagu dana pendidikan sekitar Rp2,8 triliun dari total RAPBA 2017 yang diaju­kan kepada DPRA Rp14,5 triliun. Kemudian keseha­tan, miminal 10 persen atau Rp1,45 triliun.

Bertambahnya belanja tahun depan, salah satu faktornya karena ada tambahan dana alokasi umum (DAU) untuk pembayaran gaji guru PNS SMA/SMK dari kabupaten/kota yang mulai Januari 2017 tak lagi dibayar Pemkab/Pemko ma­sing-masing, melainkan dibayar Pemerintah Aceh.

Karena kewenangan pengurusan dan pengelolaan SMA/SMK yang sebelumnya oleh Pemkab/Pemko mulai tahun depan diserahkan ke Pemprov Aceh. Hal ini sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Peme­rintahan Daerah yang baru.

Analisa

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads