Plt Wali Kota Banda Aceh Hasanuddin menyerahkan secara resmi Rancangan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2009-2029 kepada pihak legislatif.
Dokumen Raqan tersebut diserahkan oleh Hasanuddin kepada Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah pada sidang paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh, Jumat (2/12/2016). Turut hadir di sana unsur pimpinan dan para anggota dewan serta sejumlah pejabat Pemko Banda Aceh.
Dalam penjelasan singkatnya di hadapan anggota dewan, ia menyebut dinamika pembangunan di Banda Aceh begitu cepat, baik perkembangan penduduk maupun fisik kota. “Hal tersebut tidak dapat dipungkiri berpengaruh pada pemanfaatan ruang kota, sehingga perlu respon cepat kita dari aspek kebijakan dan regulasi yang mengakomodir dinamika pembangunan kota.”
Seperti diketahui, Kota Banda Aceh telah memiliki regulasi penataan ruang yakni Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang RTRW Banda Aceh 2009-2029. “Pada tahun ini masa perencanaannya sudah mencapai tujuh tahun, dan tentunya kita menyadari setiap produk perencanaan kemungkinkan akan berubah sesuai dengan dinamika dalam implementasinya,” sebutnya.
Ia menyebutkan, merujuk pada ketentuan pasal 26 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan RTRW dapat ditinjau satu kali dalam lima tahun, maka RTRW Banda Aceh sebagaimana diatur dalam Qanun Banda Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang RTRW Banda Aceh 2009-2029, perlu dilakukan penyesuaian dengan dinamikan pembangunan Kota Banda Aceh.
Menurutnya, sejak 2014 hingga 2016 Pemko Banda Aceh telah melakukan kajian-kajian ataupun evaluasi atas substansi perencanaan RTRW dengan memperhatikan sejumlah faktor. Faktor-faktor tersebut antara lain kecenderungan pertumbuhan wilayah, pemanfatan ruang yang tidak relevan dengan kondisi kota, dan keberlanjutan RTRW Banda Aceh untuk mendukung dinamika pembangunan.
Faktor yang tak kalah penting, sambungnya, yakni kebijakan pembangunan yang baru antara lain penataan kawasan Masjid Raya Baiturrahman, penataan sistem jaringan transportasi seperti pembangunan Fly Over Simpang Surabaya, UnderPass Simpang Beurawe dan berbagai pembangunan lainnya yang belum tertuang dalam RTRW Banda Aceh.
“Hal ini mengharuskan kita mengevaluasi RTRW Kota Banda Aceh. Evaluasi bertujuan untuk mengoptimalkan penataan ruang dan wilayah kota secara terarah dan berkesinambungan sesuai dengan dinamika perkembangan kota dan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Mengakhiri pidatonya, Hasanuddin mengharapkan Raqan tersebut segera dapat dibahas dan ditetapkan sebagai qanun, “Kami mengharapkan kepada dewan yang terhormat agar pada masa persidangan ini dapat menyetujui rancangan qanun ini dan segera kita tetapkan sebagai qanun. Qanun ini nantinya akan menjadi landasan hukum bagi kami dalam pelaksanaan penyesuaian RTRW Banda Aceh.,” pungkasnya.