Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan bagian penting dari upaya pencapaian universal akses. Tujuan akhir dari program ini yakni tercapainya tata kehidupan masyarakat yang berkualitas dan berkelanjutan. Bukan hanya dari segi kesehatan, namun juga dampak lainnya secara luas seperti peningkatan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Wali Kota Banda Aceh Hasanuddin saat membuka lokakarya khusus Program Kotaku “Percepatan Penanganan Kumuh Kota Banda Aceh, Senin (28/11/2016) di Hotel Grand Aceh. Acara ini difasilitasi oleh Ditjen Cipta Karya KemenPUPR melalui Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Aceh.
Hasanuddin menyatakan, Pemko Banda Aceh baru saja menjadi tuan rumah City Sanitation Summit (CSS) -pertemuan kabupaten dan kota peduli sanitasi se-Indonesia pada minggu lalu. “Pada pertemuan tersebut, kita menyatakan komitmen yang sangat tinggi dalam mewujudkan pencapaian universal akses bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Untuk itu, sebutnya, dalam pelaksanaannya dibutuhkan peran khusus dari setiap pihak yang terlibat, baik dari pemerintah, aparatur gampong, swasta, maupun seluruh masyarakat. “Bukan hanya pembangunan infrastruktur atau fisik, namun segi edukasi demi perubahan sikap dan pola hidup yang sehat dan peduli sanitasi juga memegang peran yang sangat penting bagi tercapainya target Kotaku.”
Sebelumnya, Kasatker PKP Aceh Syafril Tamsir dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan PPK I Satker PKP Aceh T Davis Hamid menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya percepatan penanganan kumuh secara nasional. “Ditjen Cipta Karya juga sudah menetapkan Banda Aceh sebagai satu dari 40 kota prioritas penanganan kumuh di Indonesia.”
Sebagai salah satu tahapan pelaksanaan program Kotaku, sebutnya, Pemko Banda Aceh diharapkan dapat memfasilitasi penyusunan Perencanaan Penanganan Kumuh yang Terintegrasi (RP2KP-KP). “Saya meyakini dengan kapasitas dan komitmen Pemko Banda Aceh yang saat ini sudah cukup bagus, terbukti dan teruji, program kita ini akan berhasil mencapai target yang telah ditentukan.”
Ia menambahkan, selain dokumen RP2KP-KP, ada pula dokumen RPLP yang harus diselesaikan secara bersama-sama oleh para pihak hingga Desember 2016. “Dokumen RPLP berupa dokumen perencanaan skala lingkungan/gampong yang nantinya akan menjadi ranah partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kumuh,” katanya.