Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Banda Aceh Hasanuddin menandatangani kesepakatan (MoU) kerjasama jaringan lintas daerah untuk memberantas korupsi dengan penerapan Sistem Pelayanan Perijinan Terpadu (SIPPADU) secara online dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, jawa Timur yang difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain SIPPADU yang ditandatangai di Pendopo Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Pemerintah Kota Banda Aceh juga manandatangi kesepakatan dengan Pemerintah Kota Surabaya tentang penggunaan aplikasi e-goverment.
“SIPPADU online dan e-goverment menjadi implementasi dalam pencegahan korupsi, dua aplikasi ini akan segera kita terapkan di Kota Banda Aceh sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Plt Walikota Banda Aceh di Sidoarjo, Selasa.
Selain Kota Banda Aceh, sebanyak tiga Gubernur dan 26 Bupati serta Walikota juga ikut serta menandatangai Penandatangan kesepakatan bersama Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan Bupati Sidoarjo Saifu llah yang juga disaksikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Plt Walikota Banda Aceh Hasanuddin seusai penandatangan kerjasama jaringan lintas daerah juga mengatakan SIPPADU yang telah diterapkan Pemkab Sidoarjo dan e-goverment oleh Pemkot Surabaya telah menjadi rujukan pemerindah Daerah lain di seluruh Indonesia dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.
“Penandatangan nota kesepahaman penerapan SIPPADU dan e-goverment merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi dengan membangun sistem berbasis elektronik yang transparan sehingga dapat mengurangi keinginan untuk melanggar berkorupsi,” kata Hasanuddin.