Sebanyak lima pelanggar syariat Islam kembali menjalani hukuman cambuk di kota Banda Aceh. Proses cambuk berlangsung di halaman masjid Al-Muttaqin Peunayong Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (31/10) pagi.
Tiga diantara pelanggar syariat yang dicambuk merupakan warga Sumatera Utara yang ditangkap karena kasus Maisir (Judi). Sedangkan dua lainnya merupakan pelaku khalwat (Mesum).
Ketiga warga Sumatera Utara itu, Akhyaruddin, Paidin dan Iswanto, masing-masing dihukum tujuh kali cambuk, namun setelah dikurangi masa tahanan sebanyak dua kali cambuk, ketiganya hanya dicambuk sebanyak lima kali.
Sementara dua lainnya masing-masing Marzuki dan Marlina juga dihukum sebanyak tujuh kali cambuk atas perbuatannya, dikurangi masa tahanan dua kali cambuk, sehingga masing-masing terpidana hanya dicambuk sebanyak lima kali.
Plt Walikota Banda Aceh melalui Assiten I Setda Kota Banda Aceh Bakhtiar mengatakan, uqubat cambuk terhadap pelaku pelanggar syariat Islam merupakan bukti komitmen Pemko Banda Aceh dan warga kota Banda Aceh untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah di kota Banda Aceh.
“Yang sudah dicambuk hari ini mudah-mudahan sadar dan mengulangi perbuatannya, Allah maha pengampun dan akan mengampuni seluruh hambanya,semoga Banda Aceh semakin berkah,”ujarnya.
Terkait banyaknya pertanyaan orang diluar Aceh terkait hukuman cambuk itu, Bakhtiar menjelaskan bahwa kegiatan itu dilakukan karena Aceh diberikan kekhususan menjalankan syariat Islam.
Bakhtiar bahkan dengan tegas meminta bagi pihak-pihak yang tidak senang dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh agar keluar dari Aceh. “Kita tidak perlu ragu, dan ada pihak yang tidak berkenan maka kita mohon kepada mereka untuk keluar dari nanggroe Aceh tercinta ini,”lanjutnya.
Sementara itu kepada seluruh penonton yang hadir menyaksikan, ia mengingatkan agar proses hukuman itu bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
“Jadi ini bukan untuk ditertawakan atau tontonan semata, harus ada pelajaran yang diambil dari proses cambuk ini,”ujarnya.
Pantauan dilokasi proses cambuk, ratusan warga ikut menyaksikan prosesi hukuman itu. Namun pihak penyelenggaran berulang kali mengingatkan bagi warga yang berumur dibawah 15 tahun agar tidak berada dilokasi kegiatan.
Selain itu sebelum proses cambuk dilaksanakan juga diisi dengan tausiah singat oleh dai yang ditunjuk oleh Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.