Dua dari empat pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Banda Aceh yang mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada Kota Banda Aceh tahun 2017.
Sedangkan dua pasangan bakal calon lainnya yang maju dari jalur perseorangan dipastikan gagal melangkah ke tahapan berikutnya. Penetapan calon itu berlangsung dalam rapat pleno KIP Kota Banda Aceh, Senin (25/10).
Kedua pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KIP Banda Aceh itu masing-masing Illiza Sa’aduddin Djamal-Farid Nyak Umar dan Aminullah Usman-Zainal Arifin. Sedangkan dua pasangan calon yang gagal masing-masing Marniati-Amiruddin dan Adnan-Umar.
Ketua KIP Kota Banda Aceh Munawarsyah menyebutkan, kedua pasangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu karena tidak mampu memenuhi jumlah persyaratan dukungan KTP.
Ia menyebutkan penetapan calon walikota dan wakil walikota Banda Aceh dilakukan setelah melalui verifikasi persyaratan pencalonan dan verifikasi persyaratan calon. “Bahwa yang kita tetapkan hari ini ada dua, yaitu pasangan Illiza Sa’aduddin Djamal-Farid Nyak Umar dan Aminullah Usman-Zainal Arifin,”lanjutnya.
Munawar menambahkan, selanjutnya KIP kota Banda Aceh akan menyelenggarakan penarikan nomor urut calon pada hari Selasa, 25 Oktober 2016. Tahapan selanjutnya, pemaparan visi-misi pada sidang paripurna di DPRK Banda Aceh pada 28 Oktober, serta deklarasi Pilkada damai dan berintegritas pada tanggal 28 Oktober 2016 di AAC Dayan Dawood.
Pada kesempatan itu Munawarsyah mengingatkan bagi calon incumbent untuk menyerahkan surat cuti dari jabatannya satu hari menjelang kampanye atau pada tanggal 27 Oktober 2016, sedangkan bagi anggota DPRK harus menyerahkan surat pengunduran diri ke KIP lima hari setelah ditetapkan sebagai calon.
Seperti diketahui calon incumbent tersebut masing-masing walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil walikota Banda Aceh Zainal Arifin, sedangkan kandidat yang berasal dari kalangan DPRK adalah Farid Nyak Umar.