Komisioner KKR Aceh Resmi Dilantik

Gubernur Aceh Zaini Abdullah melantik komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2016-2020 di Aula utama gedung DPR Aceh, Senin (25/10) sore.

Pelantikan komisioner KKR berlangsung dalam sidang paripurna istimewa DPR Aceh yang dipimpin ketua DPR Aceh Muharuddin.

Keenam Komisioner KKR yang dilantik itu masing-masing Afridal Darmi (ketua), Muhammad MTA (Wakil ketua), Masthur Yahya, Fuadi, Evi Narti Zein, Fajran Zein dan Ainal Mardhiah.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyebutkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tugas fungsi dan kewenangan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh bukan sebagai tugas lembaga justicial, melainkan sebagai lembaga independen untuk mengungkapkan kebenaran atas suatu peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu dan melakukan rekonsiliasi untuk terciptanya perdamaian dan persatuan bangsa dengan merekomendasikan kepada Pemerintah dan Pemerintah Aceh untuk dilaksanakan reparasi dalam bentuk restitusi, kompensasi dan rehabilitasi.

“Agar sebelum melaksanakan tugas, perlu dilakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terkait dan masyarakat Aceh khususnya, atas tugas, fungsi dan kewenangan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujarnya.

Zaini menambahkan, setelah lembaga KKR Aceh menyelesaikan tugas-tugasnya mengidentifikasi berbagai pelanggaran masa lalu yang merugikan berbagai pihak, baik dari para pihak yang bertikai maupun masyarakat yang mengalami imbas dari konflik tersebut, kemudian akan dilakukan musyawarah mufakat diselesaikan perbedaan masa lalu dengan menggunakan pendekatan kultur dan adat istiadat yang berlaku di Aceh.

“Dengan menggunakan semangat perdamaian dilaksanakan rekonsiliasi saling meminta maaf serta kepada korban kita santuni, dan dikembalikan harkat martabat kemanusiaannya, dapat hidup dengan aman, nyaman dan tenteram serta bahagia dalam keluarga masing-masing.”ujarnya.

Sementara itu Ketua DPR Aceh Muharuddin berharap kehadiran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menjadi jalan keluar untuk menuntaskan berbagai kasus masa lalu yang pernah terjadi di Aceh.
Rekomendasi maupun berbagai masukan dari komisi ini nantinya diharapkan akan menjadi bagian utuh dari kebijakan pembangunan Aceh di masa depan.

“Pengungkapan kebenaran kasus masa lalu Aceh diharapkan tidak hanya akan mampu mengungkapkan penderitaan para korban termasuk mengurai secara lengkap kronologis kejadian, kerugian dan bentuk penderitaan korban. namun juga mampu melahirkan peta jalan yang akan memperkuat hubungan antar anak bangsa yang pernah tercederai,”ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads