Sistem tata kelola pemerintah yang baik yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, e-kinerja juga diaplikasikan oleh pemerintah pusat salah satunya yaitu Kementerian Dalam Negeri.
“Siapa saja boleh mereplikasi sistem ini dan sudah ada yang mengaplikasikan seperti Kemendagri serta sejumlah kabupaten kota,” kata Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal di Jakarta, Kamis.
Illiza saat memberikan keterangan tentang e-kinerja mengatakan, ada lima kabupaten kota yang sudah mengaplikasikan sistem tersebut yaitu Kabupaten Banyuwangi, Kota Pangkal Pinang, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang dan BPKS Sabang.
Sementara 35 Kabupaten kota dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mempelajari sistem tersebut.
Sistem tersebut diluncurkan pada 1 Maret 2012 dan telah ditetapkan diseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintahan Kota Banda Aceh. Pada 8 Januari 2013 e-kinerja memperoleh sertifikat HAKI dari Kementerian Hukum dan HAM.
E-kinerja adalah pemanfaatan infrastruktur jaringan digital dengan perangkat lunak yang gratis dan terbuka. Sedangkan perangkat keras (hardware) yang digunakan dikendalikan dengan sebuah pusat data yang menjadi pusat database dan layanan server untuk seluruh Kota Banda Aceh.
Dia mencontohkan secara garis besar e-kinerja dimulai dari seorang staf melaporkan kegiatannya ke dalam aplikasi berbasis web secara harian, atasannya menyetujui input tersebut yang dilakukan secara mingguan.
Lalu sebuah unit penilaian independen memverifikasi kedua masukan dan persetujuan tersebut dan memberikan nilai kinerja secara bulanan. Kantor keuangan membayar bonus e-kinerja sesuai dengan nilai yang diperoleh. “Bonus yang paling rendah didapat untuk tingkat staf sebesar Rp1,2 juta,” katanya.