Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Syahrullah mengungkapkan hingga saat ini warga Kota Banda Aceh yang belum memiliki KTP Elektronik berjumlah 9.969 jiwa dari 196.344 Jiwa yang wajib KTP.
“Dari 196.344 jiwa, 186.375 jiwa sudah masuk ke system SIAK. Artinya tersisa 9.969 jiwa yang belum masuk Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Karena belum ber KTP Elektronik. Target kita hingga 30 September 2016 semua warga sudah mengantongi KTP Elektronik,” ungkap Syahrullah.
Sebagai langkah yang ditempuh untuk mengejar target tersebut, Syahrullah mengaku sudah membagikan soft copy data kependudukan yang masih menggunakan KTP Konvensional (KTP Lama) ke para Camat untuk diteruskan ke Gampong-gampong dan diumumkan dipapan pengumuman Gampong
Hasilnya, lanjut Syahrullah, dari tanggal 29 s/d 30 Agustus Disdukcapil telah merekam data kependudukan 975 jiwa. Kemudian dari tanggal 1 s/ 6 September telah merampungkan perekaman sebanyak 2235 jiwa.
“Artinya sudah terekam data sebanyak 3.210 jiwa dari 9.969 jiwa yang kita targetkan. Itu belum termasuk jumlah warga yang direkam datanya di Kecamatan. Pihak Kecamatan kita minta melapor jumlah perekaman data yang mereka lakukan paling telat tanggal 16 September 2016,” tambah Syahrullah.
Syahrullah juga mengatakan, upaya pihaknya merealisasikan target tidak akan mempengaruhi proses pengurusan administrasi bagi warga pemula.
“Karena warga yang sudah cukup umur dan wajib KTP kita layani seperti biasa dengan membawa formulir F1.21. Bagi warga yang darurat seperti sedang hamil, cacat dan yang lanjut usia akan kita permudah pelayanannya,” ujar Syahrullah.
Kepada warga kota yang belum memiliki KTP Elektronik, Syahrullah menghimbau agar segera mengurus ke Disdukcapil Kota Banda Aceh karena per 1 Oktober 2016, semua keperluan administrasi akan menggunakan KTP Elektronik, seperti pelayanan di Kantor POS, KUA, Imigrasi, Bank, BPJS dan keperluan lainnya.