Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengamankan barang bukti perkara tindak pidana korupsi berupa uang tunai sebanyak Rp4,187 miliar.
“Barang bukti uang tunai miliaran rupiah ini diamankan dari tangan tersangka korupsi Muslem Syamaun,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan di Banda Aceh, Selasa.
Didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Ridwan Usman, Kombes Goenawan mengatakan, kasus korupsi ini sudah ditangani sejak 2010.
Tersangka Muslem merupakan mantan Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Bireuen. Muslem Syamaun dijadikan tersangka karena tidak menyetorkan pajak penghasilan dan pungutan pajak pertambahan nilai ke kas negara.
“Tersangka tidak menyetorkan pajak ke kas negara sejak 2007 hingga 2010. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan miliaran rupiah,” kata Kombes Goenawan.
Perwira menengah Polri tersebut menyebutkan, total pajak yang dipotong dari anggaran Pemkab Bireuen tersebut mencapai Rp70,8 miliar. Sebanyak Rp43,24 miliar disetor ke kas negara, sedangkan Rp27,6 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Dari hasil audit BPK dan BPKP, kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp27,6 miliar. Uang dari pajak yang tidak disetor tersebut digunakan tersangka membeli tanah, bangunan, dan harta benda lainnya, serta meminjamkannya kepada orang lain,” kata dia.
Dari kerugian negara tersebut, kata dia, penyidik Polda Aceh berhasil menyita uang tunai Rp4,187 miliar, beberapa persil tanah serta bangunan yang berlokasi di Bireuen dan Lhokseumawe.
Kombes Goenawan menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 64 KUHP.
Tersangka juga dijerat Pasal 3 Ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 64 KUHP.
“Kasus ini diungkap berdasarkan laporan kantor pajak. Kini, tersangka tidak ditahan. Berkas dan barang bukti beserta tersangka kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Kombes Goenawan. (Antara)