Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Medan menggelar Sosialisasi Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (Competition Checklis).
Sosialisasi digelar di Hotel Oasis Banda Aceh, Rabu (24/8/2016) dan di ikuti oleh sejumlah pejabat jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh. Hadir juga Kepala Kantor KPPU Perwakilan Medan, Abdul Hakim Pasaribu yang juga tampil sebagai pemateri.
Anggota komisiner KPPU Pusat, Prof Ir Tresna Priyana Soemardi mengungkapkan latar belakang lahirnya KPPU di Indonesia. Katanya, pasca krisis moneter, IMF menyarankan Indonesia membentuk Lembaga penting dan satu diantaranya yang lahir adalah KPPU.
“KPPU adalah Lembaga Independen yang dibentuk berdasarkan UU No 5 Tahun 1999. Tugas utama adalah menyelesaikan perkara persaingan usaha dan memberikan saran dan pertimbangan ke Pemerintah,” ungkap Prof Tresna.
Terkait dengan penegakan hukum, KPPU memiliki kewenangan menyelidiki, memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku bisnis. Kemudian melalui UU no.20/2008 jo PP no.17/2013, KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hokum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar dengan UMKM.
Sementara itu, peran KPPU dalam kebijakan persaingan usaha adalah mencermati setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah/regulator. KPPU juga senantiasa menjalin kerjasama untuk melakukan harmonisasi dengan Pemerintah demi hadirnya kebijakan yang lebih baik.
Lanjut Prof Tresna, dalam persoalan persaingan usaha, KPPU menginginkan struktur ekonomi semakin sehat. Karenanya dibutuhkan regulasi baik yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
“Semua ingin hidup berdampingan harmonis dan tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dan monopoli,” kata Tresna.
Kata Prof Tresna, ada beberapa kasus yang dilakukan oleh perusahan besar, seperti mengekspolitasi usaha mikro dan menengah. “Kasus seperti ini harus ada peran Pemerintah Daerah dengan regulasinya untuk melindungi pelaku usaha mikro dan menengah,” ujarnya.
Jadi, lanjutnya dengan banyaknya regulasi yang ada, maka semakin besar pula potensi bertentangan dengan aturan lain yang di atasnya, “Makanya hari ini kita hadir disini untuk membicarakan harmonisasi agar Perda dengan UU no 5 Tahun 1999 tidak berbenturan,” tambah Tresna Priyatna.