Realisasi anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh tahun 2015 sebesar Rp. 1,189 Triliun atau hanya 89,47 persen dari total anggaran kota Banda Aceh tahun 2015 sebesar Rp. 1,329 triliun.
Hal demikian disampaikan Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin dalam sambutannya pada acara rapat paripurna DPRK Banda Aceh yang membahas rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2015.
Rapat paripurna berlangsung di gedung lama DPRK Banda Aceh dipimpin ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadilah, Selasa (12/07)
Zainal Arifin merincikan, anggaran yang terealisasi itu antara lain diperuntukkan untuk belanja operasi seperti optimalisasi tugas-tugas perangkat daerah termasuk kebutuhan pegawai bantuan sosial dan belanja hibah terealisasi sebesar Rp. 933 milyar dari Rp. 1,040 triliun yang direncanakan.
Selanjutnya belanja modal yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan kesejahtraan masyarakat terealisasi sebesar Rp. 221 milyar dari Rp. 246 milyar yang direncanakan.
”Kemudian belanja tak terduga terealisasi sebesar 136 juta yang digunakan untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah dan kebutuhan mendesak lain selama 2015, terakhir belanja transfer terealisasi sebesar 34 milyar untuk bantuan ADG kepada 90 gampong,”lanjutnya.
Zainal menambahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kota Banda Aceh juga sudah melalui proses audit oleh tim audit BPK RI perwakilan Aceh dan Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan tiga tahapan audit.
Hasilnya BPK RI Perwakilan Aceh kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedelapan kali secara berturut-turut kepada pemerintah kota Banda Aceh.
”Dari 24 entitas di Aceh yang terdiri dari pemerintah Aceh dan kabupaten/kota, hanya LKPD Banda Aceh yang diaudit oleh KAP yang ditunjuk langsung oleh BPK RI Pusat, ini adalah pengalaman baru bagi kota Banda Aceh karena juga pelaporan keuangannya harus disajikan dan disusun sesuai dengan SAP berbasis akrual,”lanjutnya.