Memasuki libur Hari Raya Idul Fitri 1437 H, PNS Pemerintah Kota Banda Aceh tidak dibenarkan menambah libur setelah cuti bersama yang dimulai tanggal 2 hingga 10 Juli 2016.
Kabag Humas Pemko Banda Aceh Wirzaini Usman, Jum’at (30/6/2016) menyampaikan Sekdakota Banda Aceh telah mengeluarkan surat edaran terkait hari libur Nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1437 H.
Dalam surat dengan nomor 061.2/1410 yang dikeluarkan pada 27 Juni menetapkan bahwa Hari Senin tanggal 4 Juli dan hari Selasa 5 Juli 2016 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1437 H. Kemudian di poin B disebutkan hari Rabu tanggal 6 Juli 2016, hari Kamis merupakan hari libur Nasional untuk Idul Fitri 1437 H. Sementara di hari Jum’at tanggal 8 Juli 2016 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1437 H.
“Dengan libur panjang yang telah diberikan, maka PNS, tenaga Honorer, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus sudah aktif masuk kantor pada tanggal 11 Juli 2016,” ujar Wirzaini.
Bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti Dishubkominfo, BPBD, Satpol PP dan WH, Disperindag dan UKM, Disdukcapil, RSUD Meuraxa dan Puskesma serta PDAM tetap diminta memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengatur penugasan pegawai pada hari libur/cuti bersama tersebut.
Pemko Kenakan Sanki Berupa Pemotongan TPK
Terkait dengan PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan tenagan honorer yang melanggar, Wirzaini mengatakan Pemko akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“PNS, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Tenaga Honorer yang tidak masuk tanpa keterangan yang sah pada tanggal 11 sampai dengan 15 Juli 2016 akan dikenakan pemotongan TPK sebesar 50% dari jumlah TPK yang diterima pada Bulan Juli,” ungkap Wirzaini sambil menunjukkan Surat Edaran yang ditandatangai Sekdakota Banda Aceh.
Sementara bagi PNS yang tercatat tidak hadir pada hari pertama kerja Idul Fitri tahun lalu dan mengulang kesalahan yang sama pada hari pertama kerja usai libur Idul Fitri 1437 tahun ini, akan dikenakan pemotongan TPK sebesar 100 % dari TPK yang diterima pada Bulan Juli.