Sehubungan dengan masuknya tahun ajaran baru 2016/2017, Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan memantau proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk memastikan tidak ada praktek-praktek maladministrasi dalam proses penerimaan tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa penerimaan peserta didik baru nantinya sesuai aturan tidak ada lagi diskriminasi atau punggutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah terutama sekolah-sekolah favorit. Pada prinsipnya setiap anak bangsa berhak untuk memperoleh pendidikan yang sama tanpa ada diskriminasi” ujar Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh
Menurut Taqwaddin, pada tahun ini sudah ada beberapa kabupaten/kota yang sudah menerapkan PPDB secara online sehingga diharapkan dapat menimalisir praktek-praktek punggutan liar, dan diharapkan tidak ada lagi sekolah yang kelebihan peserta didik dan di sisi lain ada sekolah yang kurang siswanya.
Kemudian daripada itu diharapkan juga kepada wali murid dan masyarakat agar proaktif untuk melaporkan bila ada praktek-praktek maladministrasi yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Bila ada wali murid atau masyarakat yang mendapati ada punggutan atau perlakuan diskriminasi dalam proses PPDB agar dapat melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh dengan cara mendatangi posko pengaduan di Jl. T. Lamgugop No.17 Banda Aceh atau via SMS di nomor 08116722233, ujar Taqwaddin yang didampinggi oleh lima orang Asisten Ombudsman RI Ayu Parmawati, M. Fadhil Rahmi, Rudi Ismawan, Andi Syahputra dan Mirza Sahputra.