Salah satu alasan adanya keinginan MPR-RI untuk menghidupkan kembali GBHN adalah untuk mewujudkan kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah.
Hal demikian diungkapkan Anggota DPR RI asal Aceh HM Nasir Djamil pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) Model GBHN, yang berlangsung di Aula DPD PKS Banda Aceh, Mingggu (19/06).
Nasir Djamil mengakui, belakangan ini marak dibicarakan, apakah Indonesia memerlukan GBHN sebagaimana dimaksud UUD 1945 sebelum diubah, atau cukup dengan hanya peraturan perundang-undangan yang ada. “Kegiatan ini juga sebagai ajang untuk menyerap aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat,”katanya.
Menurut politisi PKS itu, silang pendapat dan berbagai gagasan muncul kepermukaan, perlu adanya arah pemandu pembangunan bangsa yang terencana dengan baik. “Arah yang mempunyai sinergitas dan terpadu antara pembangunan nasional dengan daerah hingga gampong, baik dalam aspek fisik maupun non fisik,”lanjutnya.
Nasir menyebutkan ada beberapa pandangan yang mengemuka di permukaan terkait GBHN seperti pendapat tidak perlu ditetapkan GBHN (nomenklatur), karena “garis-garis besar daripada haluan negara” tetap ada, yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga ayat dan pasal UUD NRI Tahun 1945 yang harus diterjemahkan menjadi Undang-Undang.
Pendapat lainnya kata Nasir, diperlukan adanya GBHN (nomenklatur) agar perencanaan pembangunan terintegrasi baik secara horizontal maupun vertikal.
Sehubungan dengan perubahan UUD NRI Tahun 1945 yang menghapuskan kewenangan MPR untuk menetapkan garis-garis besar daripada haluan Negara, telah mengakibatkan pembangunan Nasional, baik di tingkat pusat maupun daerah, tidak memiliki arah yang terintegrasi dan berkesinambungan.
“Atas dasar kenyataan tersebut dan demi terselenggaranya pembangunan yang menyeluruh, terarah, terpadu dan berkesinambungan, diperlukan adanya garis-garis besar daripada haluan Negara,”tambahnya.
Ia menjelaskan, mengingat pentingnya GBHN sebagai peta jalan, strategi dan arah serta sasaran pembangunan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 maka GBHN perlu diberikan daya ikat dan daya dorong yang lebih kuat agar ditaati oleh seluruh komponen bangsa dalam pelaksanaannya, dari tingkat nasional hingga daerah.