Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) perubahan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh sebagai usul inisiatif DPR Aceh. Persetujuan itu disepakati pada rapat paripurna khusus yang dipimpin Ketua DPR Aceh Muharuddin, Rabu (11/05).
Ketua DPR Aceh Muharuddin menugaskan kepada Komisi I DPR Aceh untuk melakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah Aceh dalam rangka penyempurnaan substansi materi dari Rancangan Qanun Aceh tersebut.
Ketua Komisi I DPR Aceh Abdullah Saleh mengatakan dalam revisi tersebut pihaknya juga ingin memperjelas tata cara rekrutmen penyelenggara pemilu baik itu KIP maupun Panwaslih, sedangkan Bawaslu diakuinya tetap mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi antara Panwaslih sifatnya add hock dengan Bawaslu yang permanen tetap ada, karena masing-masing sudah diatur tupoksinya, namun kita sudah diskusi agar kedepan kedua lembaga ini jadi satu,”ujarnya.
Abdullah Saleh mengaku sudah ada kata sepakat antara DPR Aeh, Pemerintah Aceh dengan Bawaslu RI agar kedepan kedua lembaga ini bisa disatukan.
Sementara itu Wakil ketua Komisi I DPR Aceh Azhari yang menjadi juru bicara pada sidang paripurna terseubut, menjelaskan revisi beberapa substansi qanun tersebut tidak mencapai 20 persen dari isi qanun. Menurutnya Komisi I DPR Aceh menyepakati penambahan 9 pasal baru serta melakukan revisi terhadap 13 pasal lainnya.
Menurut Azhari, perubahan dititikberatkan pada aturan pembentukan pengawasan pemilu. Di mana, pengawas pemilu ini diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang ini.