Jumlah Sengketa Informasi Publik Meningkat

Sengketa informasi publik yang ditangani oleh Komisi Informasi Aceh  (KIA) dari tahun ketahun terus meningkat.

Pada tahun 2013 jumlah sengketa yang ditangani oleh KIA sebanyak 13 kasus, meningkat menjadi 43 kasus pada tahun 2014 dan menjadi 45 kasus pada tahun 2015.

Hal demikian diungkapkan Kepala KIA Aprijal Tjoetra pada rapat koordinasi dan evaluasi keterbukaan informasi publik dan peringkatan SKPA, Kamis (31/12).

Aprijal mengatakan hasil evaluasi terhadap SKPA jajaran pemerintah Aceh menunjukkan dari 46 SKPA, hanya 14 SKPA yang mengembalikan questioner dari KIA, menurun sebanyak tiga SKPA dibandingkan tahun sebelumnya.

Bedasarkan hasil evaluasi bisa diketahui adanya perubahan kinerja dari sejumlah kinerja, dari sebelumnya kurang aktif menjadi lebih aktif pada tahun 2015.

“Kami melihat adanya lompatan perubahan layanan informasi public yang dilaksanakan oleh PPID SKPA,”Ujarnya.

Aprijal menambahkan tujuan dari evaluasi tersebut untuk mengetahui komitmen dan kepatuhan pemerintah Aceh dalam menyediakan informasi secara berkala dan merata yang merupakan amanah Undang-undang.

Sementara itu hasil evaluasi dan pemeringkatan SKPA jajaran pemerintah Aceh menempatkan Dinas Kesehatan sebagai SKPA yang paling baik keterbukaan informasi publik, disusul Dishubkomintel dan Badan Investasi dan Promosi Aceh.

Sementara itu Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam amanatnya yang dibacakan Sekda Aceh Dermawan menyebutkan guna menjalankan kebijakan keterbukaan informasi, Pemerintah Aceh telah menjalankan sejumlah program, antara lain membuka diri terhadap sikap kritis publik terkait implementasi keterbukaan yang dilaksanakan lembaga publik di daerah ini.

Menurut Zaini sikap kritis publik merupakan faktor eksternal yang memberi pengaruh besar mendorong transparansi di daerah ini.

“Sikap kritis publik dapat kita lihat dari banyaknya gugatan informasi yang disampaikan kepada Komisi Informasi Aceh,”ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads