Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (BC) Aceh mencegah upaya penyelundupan 59,4 ton gula impor dari kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang sepanjang 2015.
“Selama periode Januari hingga November 2015, gula impor ilegal dari Sabang yang berhasil dicegah masuk daratan Aceh mencapai 59,4 ton,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Saipullah Nasution di Banda Aceh, Selasa.
Gula impor dari kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang, Pulau Weh, hanya boleh diperjualbelikan di wilayah itu. Sedangkan untuk dipasarkan ke daratan Aceh tidak boleh.
Selain gula, kata dia, bea cukai juga mencegah upaya penyelundupan beras ketan atau pulut dari kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang. Untuk periode Januari hingga November 2015, beras ketan yang dicegah masuk daratan Aceh mencapai 4.200 kilogram.
Kecuali itu, sebut Saipullah, bea cukai juga melakukan penindakan terhadap 786 ribu batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu.
“Penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal itu dilakukan di wilayah Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulaboh, dan Langsa. Ada berbagai merek rokok tanpa pita cukai dan pita cukai palsu,” kata dia.
Selain itu, bea cukai juga melakukan penindakan penyelundupan 30 ribu kilogram bawang impor di kawasan Aceh Tamiang pada Mei 2015. Serta penindakan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 638 gram di Bandara SIM, Aceh Besar.
Saipullah menyebutkan perkiraan nilai barang ilegal yang ditindak tersebut mencapai Rp2,887 miliar. Terdiri gula Rp577,7 juta, beras Rp47,4 juta, bawang Rp900 juta, rokok Rp462 juta, dan narkotika Rp900 juta.
“Sedangkan kerugian negara mencapai Rp437,9 juta. Selain itu, kerugian lainnya menyebabkan industri dalam negeri tidak dapat berkembang akibat penyelundupan barang impor,” kata Saipullah Nasution.(antara)