Komisi I DPR Aceh mengumumkan 31 orang calon anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dalam rangka menghadapi Pilkada Aceh tahun 2017 mendatang.
Dari 31 orang tersebut DPR Aceh akan melakukan tahapan selanjutnya berupa tes tulis dan wawancara. Hal demikian diungkapkan ketua Komisi I DPR Aceh Abdullah Saleh di DPR setempat, Selasa (03/11).
Abdullah Saleh mengatakan dari 31 orang tersebut akan dipilih sebanyak lima orang sebagai anggota pansel Panwaslih yang bertugas untuk merekrut komisoner Panwaslih sebanyak tujuh orang.
Menurut Abdullah saleh, DPR Aceh menargetkan proses perekrutan terhadap komisioner Panwaslih bisa selesai dilakukan sebelum akhir Desember 2015 ini. ”Kita rencanakan akhir Desember sudah selesai semua, tinggal proses peng-SK kan saja diawal Januari, sebelumnya kita sudah rapat dengan Bawaslu pusat kaitan dengan mempersiapkan Panwaslih ini, kemudian juga rapat dengan komisi I DPRK se-Aceh dan sepakat bahwa pengawas lembaga ini sesuai dengan UUPA,”ujarnya.
Abdullah Saleh menambahkan, Panwaslih Aceh nantinya bekerja secara mandiri, bukan bawahan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh. Panwaslih dalam bekerja bertanggungajwab langsung kepada Bawaslu pusat dan DPR Aceh.
Perekrutan komisoner Panwaslih dilkukan sesuai dengan amanat UUPA Tahun 2006, sifatnya ad-hock. ”Masa tugas panwaslih tiga bulan sebelum Pilkada dan tiga bulan setelah Pilkada,”pungkasnya.