Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat ini hampir merampungkan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky kepada wartawan di Banda Aceh Selasa (20/10) mengatakan, raqan tersebut akan segera diparipurnakan dan disahkan dalam waktu dekat.
Menurutnya, ini merupakan langkah regulasi yang dilakukan pihak DPRA dalam menyikapi kasus seperti yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil baru-baru ini, yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
“Raqan ini dibahas oleh teman-teman di Komisi VII DPRA. Ada beberapa lagi tahapan yang akan dilakukan, namun sebelum raqan ini kita paripurna dan sahkan, insiden yang tidak kita inginkan terjadi di Aceh Singkil,” ujar Iskandar Usman.
Iskandar menyebutkan, raqan tersebut memuat pasal-pasal mengenai persyaratan adminisratif dan syarat teknis bangunan gedung rumah ibadah. Di antaranya syarat pendirian rumah ibadah daftar nama dan KTP setempat, pengguna tempat ibadah paling sedikit 150 kepala keluarga (KK) yang memiliki tempat tinggal tetap dan disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
Kemudian dukungan masyarakat paling sedikit 120 orang yang disahkan oleh keuchik atau nama lain. Selanjutnya rekom tertulis camat, Kantor Urusan Kecamatan (KUA) kecamatan setempat.
Selanjutnya, ada rencana gambar bangunan yang disahkan oleh instansi teknis yang berwenang di kabupaten/kota, rekom tertulis FKUB kabupaten/kota, dan eputusan tentang susunan pengurus/panitia pembangunan tempat ibadah yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
“Juga ada pasal lain yang mengatur tentang ketentuan ini dalam qanun tersebut. Kita berharap qanun yang disahkan nantinya menjadi pijakan aturan yang berlaku di seluruh Aceh sehingga tidak lagi muncul persoalan- persoalan yang tidak kita inginkan,” terangnya.
Ketua Banleg DPRA ini menambahkan, pihaknya juga sudah menerima draf rancangan qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota. Draf Raqan tersebut akan segera dibawa ke rapat Banmus melalui pimpinan DPRA untuk segera ditetapkan pembahas melalui mekanisme kumulatif terbuka.
Raqan tersebut merupakan salah satu produk hukum yang mendesak mengingat tahapan pemilihan kepala daerah akan dimulai pada awal tahun 2016 mendatang. “Waktunya sudah agak mepet dan mendesak. Karena itu, sekalipun bukan merupakan qanun prioritas, namun pembahasan qanun ini masuk ke kumulatif terbuka. Kami juga sudah mengirim permintaan resmi ke pimpinan DPRA untuk segera ditindaklanjuti melalui badan musyawarah,” terangnya.
Politisi Partai Aceh ini menjelaskan, perubahan qanun ini penting dilakukan sebagai upaya pihaknya mendorong agar pelaksanaan Pilkada yang akan digelar serentak 2017 dapat terlaksana tepat waktu dan tidak menimbulkan masalah karena belum ada regulasi yang mengatur. “Ada beberapa penyesuaian regulasi yang akan dilakukan. Pembahasan akan melibatkan tim pembahas dari eksekutif, legislatif, serta pihak KIP nantinya,” paparnya.
Untuk itu, Iskandar berharap kerjasama semua pihak di dalam mendukung dan memberi masukan saat proses pembahasan Raqan yang rencananya akan langsung digarap dalam waktu dekat ini bisa optimal.
“Kita akan pacu agar bisa segera diagendakan, lalu dibahas sehingga bisa mengejar tahapan Pilkada nantinya. Aceh masuk gelombang kedua Pilkada serentak secara nasional, kecuali Aceh Selatan, Pidie Jaya, dan Subulussalam,” tandasnya.