DPRA Bentuk Pansus Bendera dan Lambang Aceh

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh memutuskan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengevaluasi dan implementasi qanun bendera serta lambang Aceh yang telah disahkan beberapa waktu lalu. Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh yang berlangsung di ruang rapat Banmus, Senin (12/10) kemarin.

Anggota Badan Musyawarah DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, yang juga Ketua Badan Legislasi DPR Aceh ketika ditanyai wartawan membenarkan bahwa forum Banmus memutuskan pembentukan Pansus untuk mengevaluasi implementasi Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

“Ya benar sekali, ini baru saja selesai rapat. Saya pribadi sangat bersyukur, apa yang kerap kami wacanakan selama ini terkait implementasi qanun, akhirnya ditindaklanjuti secara kelembagaan. Untuk diketahui, Pansus yang akan dibentuk bertujuan mendorong optimalisasi pelaksanaan qanun yang telah disahkan terutama qanun bendera dan lambang Aceh,” ujarnya.

Pansus ini, terang Iskandar, akan bekerja secara teknis menginvetarisir persoalan dan memanggil para pihak terkait termasuk eksekutif untuk mempertanyakan penyebab tidak berjalannya penerapan qanun yang telah disahkan tersebut. “Pansus ini harus dipastikan bekerja all out termasuk memanggil gubernur, berdelegasi ke pemerintah pusat, baik Mendagri atau bahkan bertemu Presiden. Hal ini dimaksudkan agar qanun yang dibentuk dan sudah sesuai aturan itu dapat segera dieksekusi,” beber politisi muda DPR Aceh ini.

Al-Farlaky menjelaskan, dalam rapat Banmus diputuskan komposisi anggota Pansus terdiri dari para ketua fraksi yang ada di DPR Aceh dengan keanggotaan diatur secara proporsional. Sementara sejumlah persoalan qanun lainnya semisal Qanun Jinayat, Qanun Dana Abadi, Qanun Registrasi Kependudukan, dan KKR, juga disepakati akan dikaji ulang oleh komisi-komisi terkait guna dirumuskan daftar isian masalahnya dan rencana penyelesaiaan. ”Kita berharap alat kelengkapan ini dapat berjalan efektif sehingga tujuan pembentukannya dapat memperoleh hasil yang optimal,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads