Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) pembahas 20 Rancangan Qanun (Raqan) program legislasi tahun 2015.
Ketiga pansus tersebut masing-masing Pansus Rancangan Qanun SOTK, Pansus Rancangan Qanun retribusi, dan Pansus Rancangan Qanun campuran.
Hal demikian disampaikan Wakil ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh Zulfikar Abdullah, ST, di Banda Aceh, Minggu (28/06/2015).
Zulfikar mengatakan untuk memaksimalkan pembahasan Rancangan Qanun, setiap pansus juga akan didampingi oleh tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya masing-masing dan disepakati secara bersama-sama dalam rapat pansus.
“Saat ini seluruh Pansus sudah mulai melaksanakan agenda pembahasan Rancangan Qanun sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh,”ujar Zulfikar.
Menurutnya lagi, Seluruh Rancangan Qanun yang akan dibahas merupakan rancangan qanun yang belum sempat/belum selesai dibahas oleh DPRKperioede 2009 – 2014.
“Kita menargetkan seluruh Rancangan Qanun ini bisa selesai dibahas di DPRK pada tahun ini,”ujar Zulfikar yang juga wakil ketua komisi A DPRK Banda Aceh.
Lebih lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu merincikan Pansus Rancangan Qanun tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) akan membahas delapan Raqan masing-masing, SOTK Dinas Pemuda dan Olah Raga, SOTK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, SOTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, SOTK Sekretariat Kota Banda Aceh, SOTK MPD, SOTK MAA, SOTK Satpol PP dan WH dan SOTK Kesbang Linmas. Pansus SOTK diKetuai oleh Farid Nyak Umar dari PKS.
Selanjutnya Pansus Rancangan Qanun Retribusi akan membahas tujuh Rancangan Qanun, yaitu Raqan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Raqan Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan, Raqan Retribusi Izin Gangguan, Raqan Retribusi Rumah Pemotongan Hewan, Raqan Retribusi Tempat Pelelangan Hewan Ternak, Raqan Retibusi Izin Usaha Perikanan dan Raqan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Pansus Retribusi diKetuai oleh Mahyiddin dari Gerindra.
Selanjutnya, kata Zulfikar Pansus Raqan campuran akan membahas lima Rancangan Qanun, yaitu Raqan Penambahan penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Aceh, Raqan Kawasan Tanpa Rokok, Raqan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, Raqan penyelenggaraan perparkiran, dan Raqan penyelenggaraan izin gangguan, Pansus Raqan campuran diKetuai oleh Ir. Bunyamin dari Partai Aceh.