MaTA: Ilyas A Hamid Dapat Dijatuhi Hukuman Mati

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk benar-benar serius dalam menuntaskan kasus 7,5 miliar yang melibatkan bekas Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid.

Hal demikian dikatakan Baihaqi, Koordinator Divisi Antikorupsi dan Monitoring Peradilan MaTA menanggapi ditangkapnya Ilyas A Hamid oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung dan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara di Medan.

Baihaqi mengatakan dari hasil penelusuran MaTA, dalam kasus tersebut bukan hanya Melody Thaher, mantan Kabag Ekonomi Aceh Utara dan Ilyas A Hamid yang terlibat, namun masih ada oknum lain yang diindikasi terlibat. Oleh karenanya MaTA berharap Kejati Aceh tidak berupaya melindungi oknum-oknum yang terlibat.

“Sesuai hasil monitoring MaTA, Bupati Aceh Utara aktif yang juga mantan staf ahli Bupati periode 2007–2012 juga sudah pernah diperiksa oleh Kejati Aceh. Menurut analisa dan dokumen hasil penelusuran MaTA, mantan staf ahli Bupati ini juga diindikasikan menerima aliran dana dari hasil kejahatan pinjaman daerah ini,”lanjutnya.

Selain itu, menurut Baihaqi dari fakta persidangan kasus kredit macet sebelumnya di Pengadilan Negeri Lhokseumawe terdapat juga beberapa oknum pejabat pemerintah di Aceh Utara yang menikmati aliran pinjaman 7,5 miliar ini, namun hingga sampai saat ini belum ada upaya apapun yang dilakukan oleh Kejati Aceh. “Oleh karenanya MaTA mendesak agar Kejati Aceh melakukan penelusuran terhadap aliran dana,”lanjutnya.

Terkait dengan Ilyas A Hamid, menurut MaTA sudah sepatutnya dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Dalam penjelasan pasal 2 ayat 2 UU No 20 Tahun 2001 j.o UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan “dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Dalam ketentuan pasal 2 ini dijelaskan “yang dimaksud keadaan tertentu atas pemberatan pemidanaan bagi pelaku tindak pidana korupsi dapat dilakukan apabila melakukan pengulangan tindak pidana korupsi.” Sehingga dalam hal ini Kejati Aceh harus benar-benar menerapkan pemberatan atas dakwaan terhadap tersangka Ilyas A Hamid dalam persidangan ke depannya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads