Mencegah penyalahgunaan narkoba tidak hanya menjadi tugas dari penegak hukum, melainkan tanggungjawab dari semua lapisan masyarakat terutama para pemuda dan tokoh-tokoh masyarakat.
Tanpa keterlibatan unsur-unsur tersebut dipastikan akan sulit bagi pemerintah dan penegak hukum untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang sudah sangat mengkhawatirkan di provinsi Aceh.
Hal demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi pada kegiatan program pembinaan masyarakat taat hukum (Binbatikum) tentang penyalahgunaan narkoba, di Aula Pemko Banda Aceh, Rabu (15/04).
Tarmizi mengatakan jumlah kasus narkoba yang ditangani penegak hukum terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Ia menyebutkan pada tahun 2014 penegak hukum menangani 1.081 kasus narkoba dan manyoritas adalah perkara sabu-sabu. Sementara pada tahun 2015 periode Januari-Maret pihaknya sudah menangani 316 perkara narkoba.
Tarmizi menambahkan untuk memberantas narkoba tidak bisa hanya dilakukan dengan penindakan hukum, akan tetapi harus dilakukan upaya pencegahan.
”Tidak hanya penindakan hukum semata tapi perlu gerakan seluruh elemen masyarakat untuk pencegahan, karena narkoba ada disekitar kita, makanya bagaimana kita menggerakkan masyaralkat untuk mencegah baik sisi peredaran maupun sisi pengguna, semua harus terlibat, karena ini sangat parah di Aceh,”lanjutnya.
Tarmizi menambahkan, untuk memutus rantai peredaran narkoba dibutuhkan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat, pihaknya berharap kepada masyarakat untuk melaporkan kepada penegak hukum jika melihat adanya penyalahgunaan narkoba disekitar tempat tinggalnya.
Tarmizi mengaku pihaknya juga berkomitmen untuk memberikan hukuman yang berat bagi para pelaku, hal itu untuk meberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.