Pemda Habiskan Rp600 Juta Evakuasi Giok

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sudah menghabiskan dana Rp600 juta untuk mengevakuasi batu giok seberat 20 ton yang diperebutkan masyarakat pedalaman kawasan Pante Ara, Kecamatan Beutong.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nagan Raya, Samsul Kamal yang dihubungi di Jeuram, Minggu mengatakan, pihaknya berhasil mengevakuasi sekitar 5,5 ton batu alam yang diperebutkan sementara sisanya masih berada di lokasi.

“Dari 20 ton itu kami perhitungkan hanya intinya sekitar satu ton yang berkwalitas baik, sementara sisannya bisa dijadikan acesories juga. Buat sementara ini lokasi batu masih dijaga oleh Polhut (PAM) karena evakuasi dihentikan sementara,” katanya.

Dia menjelaskan, dari ukuran besar batu giok Aceh seberat 20 ton ini hanya ditemukan sekitar 1,2 ton dimensi batu giok Aceh berkwalitas mengandung jenis Idocress dan Solar (kwalitas super seharga Rp10-15 juta per kilogram) yakni pada ukuran panjang batu 2,5 meter, lebar 25 cm dan ke dalaman 40 cm.

Disaat perburuan batu giok di kawasan hutan lindung tersebut memanas, pemerintah terpaksa melibatkan aparat penegak hukum dari kepolisian bahkan TNI-AD untuk menghidarkan konflik sesama warga yang saling mengklaim pertama menemukan batu itu.

Samsul Kamal juga menyayangkan sikap anggota dewan setempat yang menilai pengeluaran pemerintah sampai Rp600 juta tidak seimbang dengan hasil didapatkan pemda dalam proses evakuasi batu giok Aceh tersebut.

Tegasnya, peran pemerintah turun melakukan evakuasi agar tidak terjadi konflik berkepanjangan antar warga yang memperebutkan batu, bukan untuk mencari keuntungan dari apa yang sedang dipermasalahkan.

“Pemerintah tidak mencari keuntungan dari batu ini, apapun tindakan kita lakukan semata untuk menengahi persoalan warga. Jadi kalau ada yang menilai bahwa muspida menghamburkan uang tapi tidak kembali modal itu saya pikir hal yang keliru kalau orientasi ke bisnis,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Dinas Pertambangan hanya sebagai pelaksana harian menyelesaikan persoalan tersebut dan dinas berperan ikut menjaga kelestarian hutan lindung dan lingkungan sekitar lokasi batu giok 20 ton ini.

Samsul menjelaskan, persoalan pembagian hak untuk orang yang menemukan batu serta warga berada di kawasan pedalaman tersebut akan diputuskan oleh muspida yang sudah dibentuk tim untuk menyelesaikan konflik antara warga yang melibatkan semua pihak.

“Itukan kawasan hutan lindung, jadi semua pihak berkewajiban menjaga agar tidak rusak. Menyangkut pembagian untuk masyarakat itu diputuskan oleh muspida berapa bagian mereka, saya hanya melaksanakan tugas,” katanya menambahkan.

Untuk datang ke lokasi batu alam ini harus menempuh jarak sekitar 2,5 jam perjalanan kaki dari pinggiran desa melewati bebatuan dan terjal pegunungan, meski demikian mencari batu alam ini sudah menjadi sumber perekonomian masyarakat sekitar 50 kilometer dari ibu kota kabupaten tersebut, mulai dari kaum perempuan, janda korban konflik Aceh sampai kepada usia remaja.

Batu giok Aceh tersebut mulai diperebutkan warga saat diketahui memiliki nilai jual dengan taksiran para pencinta batu alam mencapai Rp20-200 miliar meskipun saat itu belum diketahui kandungan jenis didalamnya.(antara)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads